visitaaponce.com

Kapolri 288.472 Kasus Kejahatan Terjadi Sepanjang 2023, Naik 4,3

Kapolri: 288.472 Kasus Kejahatan Terjadi Sepanjang 2023, Naik 4,3%
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.(AFP)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan total ada 288.472 tindak kejahatan sepanjang 2023. Jumlah kasus kejahatan di Tanah Air itu meningkat dibanding 2022.

"Pada tugas operasi terdapat berbagai upaya hukum, penegakan hukum yang telah kami lakukan. Total jumlah kejahatan sepanjang tahun 2023 sebanyak 288.472 perkara, naik 11.965 perkara atau 4,3 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022," kata Kapolri dalam paparan Rilis Akhir Tahun (RAT) di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.

Meski ada kenaikan jumlah kejahatan di seluruh wilayah di Indonesia, Listyo menyebut tingkat pengungkapan kasus kejahatan yang dilakukan oleh Polri ikut meningkat. Peningkatan mencapai 1,6 persen pada tahun ini dibanding 2022.

Baca juga: 1.229 Rekening Judi Online Dibekukan Sepanjang 2023 Senilai Rp161,3 Miliar

"Kenaikan jumlah kejahatan tersebut berbanding lurus dengan kenaikan penyelesaian. Tahun 2023 terdapat 203.293 perkara atau naik 3.146 perkara yang berhasil diselesaikan dibanding tahun 2022 sebanyak 200.147 perkara," ungkap Kapolri.

Di samping itu, Kapolri mengungkap sepanjang tahun 2023 pihaknya gencar melakukan penyelesaian kasus secara perdamaian atau restorative justice (RJ). Penyelesaian kasus dengan RJ menunjukan peningkatan 2.366 perkara atau 15 persen dibanding 2022 atau sebanyak 15.809 perkara menjadi 18.175 perkara pada 2023.

"Restorative justice akan terus ditingkatkan sehingga dapat menyelesaikan permasalahan melalui perdamaian guna memenuhi rasa keadilan semua pihak dan menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula," ucap eks Kapolda Banten itu.

Baca juga: Polri Selesaikan 288.472 Perkara Sepanjang 2023

Namun, Polri tidak menoleransi untuk kejahatan lain. Seperti mengganggu ketertiban umum yang menjadi perhatian publik, mencederai hati masyarakat, merugikan keuangan negara maupun merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

"Tetap kita lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas mantan Kabareskrim Polri itu.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat