Kapolri 288.472 Kasus Kejahatan Terjadi Sepanjang 2023, Naik 4,3
![Kapolri: 288.472 Kasus Kejahatan Terjadi Sepanjang 2023, Naik 4,3%](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/a52046bb369d94cf911b823c8c5b9c17.jpg)
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan total ada 288.472 tindak kejahatan sepanjang 2023. Jumlah kasus kejahatan di Tanah Air itu meningkat dibanding 2022.
"Pada tugas operasi terdapat berbagai upaya hukum, penegakan hukum yang telah kami lakukan. Total jumlah kejahatan sepanjang tahun 2023 sebanyak 288.472 perkara, naik 11.965 perkara atau 4,3 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022," kata Kapolri dalam paparan Rilis Akhir Tahun (RAT) di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.
Meski ada kenaikan jumlah kejahatan di seluruh wilayah di Indonesia, Listyo menyebut tingkat pengungkapan kasus kejahatan yang dilakukan oleh Polri ikut meningkat. Peningkatan mencapai 1,6 persen pada tahun ini dibanding 2022.
Baca juga: 1.229 Rekening Judi Online Dibekukan Sepanjang 2023 Senilai Rp161,3 Miliar
"Kenaikan jumlah kejahatan tersebut berbanding lurus dengan kenaikan penyelesaian. Tahun 2023 terdapat 203.293 perkara atau naik 3.146 perkara yang berhasil diselesaikan dibanding tahun 2022 sebanyak 200.147 perkara," ungkap Kapolri.
Di samping itu, Kapolri mengungkap sepanjang tahun 2023 pihaknya gencar melakukan penyelesaian kasus secara perdamaian atau restorative justice (RJ). Penyelesaian kasus dengan RJ menunjukan peningkatan 2.366 perkara atau 15 persen dibanding 2022 atau sebanyak 15.809 perkara menjadi 18.175 perkara pada 2023.
"Restorative justice akan terus ditingkatkan sehingga dapat menyelesaikan permasalahan melalui perdamaian guna memenuhi rasa keadilan semua pihak dan menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula," ucap eks Kapolda Banten itu.
Baca juga: Polri Selesaikan 288.472 Perkara Sepanjang 2023
Namun, Polri tidak menoleransi untuk kejahatan lain. Seperti mengganggu ketertiban umum yang menjadi perhatian publik, mencederai hati masyarakat, merugikan keuangan negara maupun merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
"Tetap kita lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas mantan Kabareskrim Polri itu.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Polri Petakan Potensi Kerawanan Pilkada 2024
Peringatan HUT Bhayangkara ke-78, Kabareskrim: Menuju Polri yang Semakin Profesional
Ucapan Selamat Hari Bhayangkara dari Tokoh dan Selebritas
Rayakan HUT Bhayangkara, Kapolri Gelar Doa Lintas Agama
4 Bandar Judi Online Terdeteksi, Kapolri: Kita akan Telusuri Sampai Titik Puncak
Kapolri Pastikan Perizinan Penyelenggaraan Event Akan Lebih Mudah
Kominfo Beberkan Cara Keluar dari Perangkap Judi Online
Waspada terhadap Modus Kenalan dan Iming-Iming Uang
Tiga Pendekatan Pencegahan Kejahatan Judi Online
Ayah Bunda, Edukasi Seks pada Anak Bisa Cegah Kejahatan Seksual
Waspada Modus Penipuan Salah Transfer, Begini Ciri-cirinya
Mahkamah Internasional akan Tambah Tekanan pada Israel atas Genosida di Palestina
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap