visitaaponce.com

Surat Suara Sudah Beredar di Taipei, Bawaslu Cium Adanya Dugaan Pelanggaran Administrasi

Surat Suara Sudah Beredar di Taipei, Bawaslu Cium Adanya Dugaan Pelanggaran Administrasi
Bawaslu menelusuri adanya pelanggaraan prosedur pengiriman surat suara yang sudah diterima pemilih di Taipei. (Medcom/Kautsar)

BADAN Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) menelusuri adanya pelanggaraan prosedur pengiriman surat suara yang sudah diterima pemilih di Taipei

Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi menjelaskan pengiriman surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei kepada pemilih dilakukan pada 18 dan 25 Desember 2023. Seharusnya surat suara dikirim kepada pemilih akan berlangsung pada 2-11 Januari 2024. 

"Terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri) Pos dan/atau PPLN Taipei," ujar Puadi dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/12). 

Baca juga: Kirim Surat Suara Pemilu di Luar Jadwal, PPLN Taipei Harus Disanksi

Puadi menerangkan aturan pengiriman surat suara kepada pemilih di luar negeri mengacu Pasal 44 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Aturan tersebut berbunyi:

Pengiriman surat suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b dilakukan oleh ketua KPPSLN pos paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN. 

Baca juga: Telanjur Dikirim, 62 Ribu Surat Suara di Taipei Dianggap Rusak

Bawaslu, kata Puadi, menyerahkan kasus ini kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Taipei. Hal ini mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan SK Juknis PP Nomor 169 Tahun 2023. 

Sebelumnya, viral di dunia maya akhir-akhir ini dengan beredarnya video WNI di Taipei, Taiwan telah menerima surat untuk Pemilu 2024. Dalam video memperlihatkan surat suara untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden yang berkontestasi di Pemilu 2024. 

KPU mengonfirmasi bahwa surat suara tersebut merupakan surat suara yang memang diterbitkan oleh KPU.  (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat