Surat Suara Sudah Beredar di Taipei, Bawaslu Cium Adanya Dugaan Pelanggaran Administrasi
![Surat Suara Sudah Beredar di Taipei, Bawaslu Cium Adanya Dugaan Pelanggaran Administrasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/6afb48eeb0b4d1d8b76bb88f41c5540d.jpg)
BADAN Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) menelusuri adanya pelanggaraan prosedur pengiriman surat suara yang sudah diterima pemilih di Taipei.
Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi menjelaskan pengiriman surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei kepada pemilih dilakukan pada 18 dan 25 Desember 2023. Seharusnya surat suara dikirim kepada pemilih akan berlangsung pada 2-11 Januari 2024.
"Terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri) Pos dan/atau PPLN Taipei," ujar Puadi dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
Baca juga: Kirim Surat Suara Pemilu di Luar Jadwal, PPLN Taipei Harus Disanksi
Puadi menerangkan aturan pengiriman surat suara kepada pemilih di luar negeri mengacu Pasal 44 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Aturan tersebut berbunyi:
Pengiriman surat suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b dilakukan oleh ketua KPPSLN pos paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN.
Baca juga: Telanjur Dikirim, 62 Ribu Surat Suara di Taipei Dianggap Rusak
Bawaslu, kata Puadi, menyerahkan kasus ini kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Taipei. Hal ini mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan SK Juknis PP Nomor 169 Tahun 2023.
Sebelumnya, viral di dunia maya akhir-akhir ini dengan beredarnya video WNI di Taipei, Taiwan telah menerima surat untuk Pemilu 2024. Dalam video memperlihatkan surat suara untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden yang berkontestasi di Pemilu 2024.
KPU mengonfirmasi bahwa surat suara tersebut merupakan surat suara yang memang diterbitkan oleh KPU. (Z-3)
Terkini Lainnya
Taipei, Kota Cerdas Berkelanjutan Bawa Peluang Bisnis Hijau ke Indonesia
Taiwan Kecam Pengumuman Sepihak Tiongkok soal Perubahan Penerbangan
Pengetahuan Gempa Rakyat Taiwan Tingkatkan Ketahanan
Polisi dan Jaksa akan Diterbangkan ke Taiwan untuk Investigasi Surat Suara Tercoblos
Ganjar-Mahfud Endus Bau Kecurangan Pemilu di Kasus PPLN Taipei
Kisruh Surat Suara Taipei, Bawaslu Diminta Buat Putusan Mengikat
Selisih Satu Suara, MK Minta Surat Suara Dihitung Ulang di Sidang Pembuktian PHPU Pileg
Pilkada Diharapkan Bisa Berjalan Lebih Baik dari Pilpres
Lonjakan Suara PSI Dianggap tidak Masuk Akal
KPU Gianyar masih Kekurangan Surat Suara DPD RI
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap