visitaaponce.com

Kirim Surat Suara Pemilu di Luar Jadwal, PPLN Taipei Harus Disanksi

Kirim Surat Suara Pemilu di Luar Jadwal, PPLN Taipei Harus Disanksi
Ketua KPU Hasyim Asyari (kanan) didampingi Anggota KPU August Mellazs.(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI disebut harus menjatuhkan sanksi kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei, Taiwan. Diketahui, PPLN Taipei melakukan kesalahan fatal dengan mendistribusikan surat suara lewat metode pos kepada pemilih di luar jadwal yang semestinya.

Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai, kelalaian PPLN Taipei mengirim surat suara lebih awal merupakan tindakan yang sangat fatal karena mencerminkan indikasi mismanajemen, ketidakprofesionalan, ketidakcermatan, dan tidak tertib hukum dalam penyelenggaraan tahapan pemilu.

"KPU harus menjatuhkan sanksi kepada PPLN yang melanggar aturan distribusi logistik secara sengaja," kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu (27/12).

Selain tidak profesional, ia juga mengatakan tindakan yang dilakukan PPLN Taipei telah menimbulkan dampak kerugian keuangan negara. Diketahui, ada 31.276 amplop berisi dua jenis surat suara, yakni Pemilu Presiden-Wakil Presiden dan Pemilu DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, kepada pemilih di Taiwan dalam dua gelombang.

Baca juga: Telanjur Dikirim, 62 Ribu Surat Suara di Taipei Dianggap Rusak

Titi mengatakan, di samping sanksi kepada PPLN Taipei, KPU juga harus berbenah diri. Sebab, keteledoran PPLN Taipei menunjukkan adanya pengawasan internal maupun tata kerja yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sistem Informasi Logistik (Silog) milik KPU, misalnya, dinilai Titi tidak digunakan secara konsisten sebagai alat kontrol distribusi logistik.

"Hal itu tidak perlu terjadi apabila sistem teknologi informasi yang memonitor distribusi logistik atau Silog benar-benar digunakan secara tertib," tandas Titi.

Distribusi surat suara di luar jadwal diketahui setelah viralnya video di media sosial yang diunggah warga negara Indonesia (WNI) di Taipei. WNI tersebut menunjukkan amplop berisi surat suara Pemilu 2024 yang telah diterima lewat pos.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengakui PPLN Taipei telah mendistribusikan 62.552 lembar surat suara yang terdiri dari 31.276 surat suara Pilpres 2024 dan 31.276 surat suara Pileg daerah pemilihan DKI Jakarta II kepada pemilih di Taiwan pada 18 dan 25 Desember 2023.

Baca juga: Migrant Care Sebut Penyelenggara Pemilu di Luar Negeri Masih Asal-asalan

Padahal, distribusi surat suara lewat pos harusnya dilakukan pada 2-11 Januari 2024 sebagaimana yang termaktub dalam Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Akibatnya, KPU RI mengambil keputusan untuk menyatakan 62 ribu lembar surat suara yang telah didistribusikan sebagai surat suara rusak dan tidak akan dihitung. PPLN Taipei, kata Hasyim, juga akan mengirim ulang amplop berisi surat suara kepada mereka yang telah mendapatkan sebelumnya. Nantinya, surat suara pengganti akan diberikan kode khusus.

Atas kejadian tersebut, KPU RI bakal mengadakan rapat internal untuk menindaklanjuti sanksi kepada PPLN Taipei yang dinilai tidak taat dan tidak cermat dalam bekerja.

"Kami akan melakukan tindakan administratif, soal nanti sanksinya apa yang tepat itu nanti akan kami sampaikan, akan kami bahas lagi di internal KPU melalui rapat pleno," terang Hasyim.

Pemilu di Luar Negeri Asal-asalan

Adapun Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menilai penyelenggara dan penyelenggaraan pemilihan umum Republik Indonesia di luar negeri masih dilakukan secara asal-asalan. Bagi Migrant Care, kasus di Taipei telah menimbulkan ketidakpastian di kalangan pemilih Indonesia, baik di Taiwan sendiri maupun negara lain.

Selaku pemantau pemilu Indonesia di luar negeri, Migrant Care telah mendapat informasi dan gambar mengenai peredaran amplop PPLN Taipei dari beberapa pekerja migran Indonesia (PMI). Sebagian besar calon pemilih pemilu Indoneisa di luar negeri adalah PMI.

"Kondisi ini memperlihatkan bahwa penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu RI di luar negeri masih dilakukan secara asal-asalan, sembrono, dan tidak profesional," kata Wahyu.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat