Kirim Surat Suara Pemilu di Luar Jadwal, PPLN Taipei Harus Disanksi
![Kirim Surat Suara Pemilu di Luar Jadwal, PPLN Taipei Harus Disanksi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/de0354bb15be85551ff611c83f3bbf2c.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI disebut harus menjatuhkan sanksi kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei, Taiwan. Diketahui, PPLN Taipei melakukan kesalahan fatal dengan mendistribusikan surat suara lewat metode pos kepada pemilih di luar jadwal yang semestinya.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai, kelalaian PPLN Taipei mengirim surat suara lebih awal merupakan tindakan yang sangat fatal karena mencerminkan indikasi mismanajemen, ketidakprofesionalan, ketidakcermatan, dan tidak tertib hukum dalam penyelenggaraan tahapan pemilu.
"KPU harus menjatuhkan sanksi kepada PPLN yang melanggar aturan distribusi logistik secara sengaja," kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu (27/12).
Selain tidak profesional, ia juga mengatakan tindakan yang dilakukan PPLN Taipei telah menimbulkan dampak kerugian keuangan negara. Diketahui, ada 31.276 amplop berisi dua jenis surat suara, yakni Pemilu Presiden-Wakil Presiden dan Pemilu DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, kepada pemilih di Taiwan dalam dua gelombang.
Baca juga: Telanjur Dikirim, 62 Ribu Surat Suara di Taipei Dianggap Rusak
Titi mengatakan, di samping sanksi kepada PPLN Taipei, KPU juga harus berbenah diri. Sebab, keteledoran PPLN Taipei menunjukkan adanya pengawasan internal maupun tata kerja yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sistem Informasi Logistik (Silog) milik KPU, misalnya, dinilai Titi tidak digunakan secara konsisten sebagai alat kontrol distribusi logistik.
"Hal itu tidak perlu terjadi apabila sistem teknologi informasi yang memonitor distribusi logistik atau Silog benar-benar digunakan secara tertib," tandas Titi.
Distribusi surat suara di luar jadwal diketahui setelah viralnya video di media sosial yang diunggah warga negara Indonesia (WNI) di Taipei. WNI tersebut menunjukkan amplop berisi surat suara Pemilu 2024 yang telah diterima lewat pos.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengakui PPLN Taipei telah mendistribusikan 62.552 lembar surat suara yang terdiri dari 31.276 surat suara Pilpres 2024 dan 31.276 surat suara Pileg daerah pemilihan DKI Jakarta II kepada pemilih di Taiwan pada 18 dan 25 Desember 2023.
Baca juga: Migrant Care Sebut Penyelenggara Pemilu di Luar Negeri Masih Asal-asalan
Padahal, distribusi surat suara lewat pos harusnya dilakukan pada 2-11 Januari 2024 sebagaimana yang termaktub dalam Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Akibatnya, KPU RI mengambil keputusan untuk menyatakan 62 ribu lembar surat suara yang telah didistribusikan sebagai surat suara rusak dan tidak akan dihitung. PPLN Taipei, kata Hasyim, juga akan mengirim ulang amplop berisi surat suara kepada mereka yang telah mendapatkan sebelumnya. Nantinya, surat suara pengganti akan diberikan kode khusus.
Atas kejadian tersebut, KPU RI bakal mengadakan rapat internal untuk menindaklanjuti sanksi kepada PPLN Taipei yang dinilai tidak taat dan tidak cermat dalam bekerja.
"Kami akan melakukan tindakan administratif, soal nanti sanksinya apa yang tepat itu nanti akan kami sampaikan, akan kami bahas lagi di internal KPU melalui rapat pleno," terang Hasyim.
Pemilu di Luar Negeri Asal-asalan
Adapun Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menilai penyelenggara dan penyelenggaraan pemilihan umum Republik Indonesia di luar negeri masih dilakukan secara asal-asalan. Bagi Migrant Care, kasus di Taipei telah menimbulkan ketidakpastian di kalangan pemilih Indonesia, baik di Taiwan sendiri maupun negara lain.
Selaku pemantau pemilu Indonesia di luar negeri, Migrant Care telah mendapat informasi dan gambar mengenai peredaran amplop PPLN Taipei dari beberapa pekerja migran Indonesia (PMI). Sebagian besar calon pemilih pemilu Indoneisa di luar negeri adalah PMI.
"Kondisi ini memperlihatkan bahwa penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu RI di luar negeri masih dilakukan secara asal-asalan, sembrono, dan tidak profesional," kata Wahyu.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Pemilu di Luar Negeri Asal-asalan
Surat Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Belum Masuk Meja Presiden
DKPP Soroti Relasi Kuasa Antara Hubungan Hasyim dan CAT
Ketua KPU Terbukti Lakukan Asusila, Komisi II DPR RI: Sangat Buruk!
Komisi II DPR RI Hormati Keputusan DKPP yang Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari
DKPP belum Jadwalkan Sidang Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU RI
15 Pegiat Surati DKPP, Ingatkan Sanksi Maksimal ke Pelaku Kekerasan Seksual
Taipei, Kota Cerdas Berkelanjutan Bawa Peluang Bisnis Hijau ke Indonesia
Taiwan Kecam Pengumuman Sepihak Tiongkok soal Perubahan Penerbangan
Pengetahuan Gempa Rakyat Taiwan Tingkatkan Ketahanan
Polisi dan Jaksa akan Diterbangkan ke Taiwan untuk Investigasi Surat Suara Tercoblos
Ganjar-Mahfud Endus Bau Kecurangan Pemilu di Kasus PPLN Taipei
Kisruh Surat Suara Taipei, Bawaslu Diminta Buat Putusan Mengikat
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap