visitaaponce.com

Bawaslu Jakpus Temukan Fakta Baru soal Dugaan Pelanggaran CFD Oleh Gibran

Bawaslu Jakpus Temukan Fakta Baru soal Dugaan Pelanggaran CFD Oleh Gibran
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian 'Sonny' Nelson Pangkey(MI/Tri Subarkah)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menemukan fakta baru soal dugaan pelanggaran yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait kegiatan bagi-bagi susu gratis saat car free day atau hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta pada Minggu (3/12) lalu. 

Fakta baru itu membuat Bawaslu Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan atas perkara tersebut.

"Kami menemukan ada data dan fakta yang baru yang bisa kita pertimbangkan untuk kita kaji lagi lebih mendetail," kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian 'Sonny' Nelson Pangkey di Jakarta, Jumat (29/12).

Baca juga : Gen Jokowi Paling Cocok untuk Anak Muda

Pihaknya enggan mengungkap fakta baru yang dimaksud. Namun, data dan fakta baru tersebut menyebabkan Bawaslu Jakarta Pusat memperpanjang proses kajian. Mulanya, Bawaslu Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan pada hari ini.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto Putro menyebut putusan bakal diumumkan pihaknya pada Rabu (3/1/2024). Jadwal tersebut menurutnya masih dalam tenggat waktu kajian yang dimiliki Bawaslu Jakarta Pusat.

Baca juga : 

"Tunggu hasilnya saja kajiannya seperti apa yang kita buat. Kita pasti juga akan mengumumkannya ke publik karena memang peraturannya ketika itu sudah ada hasilnya maka kita berkewajiban untuk membuat pengumuman itu di Kantor Bawaslu," terang Dimas.

Sebelumnya, Bawaslu RI telah menegaskan kegiatan Gibran membagi-bagikan susu saat car free day di Jakarta tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Meski mengamini sikap Bawaslu RI, Bawaslu Jakarta Pusat tetap mengusut kasus atas dugaan pelanggaran lainnya.

Dimas mengakui, dugaan pelanggran lain tersebut berkaitan dengan Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Pergub yang diteken era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu melarang aktivitas kepentingan partai politik dan kampanye dalam car free day Jakarta.

"Yang kita lihat di lapangan dengan lakukan penelusuran memang ada potensi dugaan pelanggaran lainnya. Nah inilah yang kita kaji potensi dugaan pelanggaran lainnya," terang Dimas.

"Inilah yang kita kaji, potensi dugaan pelanggaran lainnya. Saya tidak katakan pidana pemilu ya karena itu sudah clear," tandasnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat