visitaaponce.com

Firli Masih Bebas, Polisi Harus Miliki Alasan Kuat belum Tahan Firli

Firli Masih Bebas, Polisi Harus Miliki Alasan Kuat belum Tahan Firli
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri keluar dari Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)(MI / Adam Dwi)

BELUM ditahannya Ketua KPK non aktif Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan yang diduga dilakukannya terhadap mantan Kementan Syahrul Yasin Limpo, harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang kuat. 

Menko Polhukam Mahfud MD saat ditemui seusai ziarah ke makam Bung Hatta di Jakarta Selatan mengatakan pernyataan tersebut.

"Ditahan atau tidak tahan Firly ada aturan hukumnya. Kalau mau ditahan karena ancaman pidananya cukup memenuhi syarat untuk ditahan karena di atas 5 tahun dan itu ada ketentuannya. Tapi kalau tidak mau ditahan memang alasan untuk ditahannya seseorang ada tiga hal menurut hukum," jelasnya, Selasa (2/1).

Baca juga : KPK Diminta Jauhkan Intervensi Politik dalam Penanganan Kasus

Menurutnya jika jenderal bintang tiga tersebut belum juga ditahan maka ada aturan hukum yang juga mengatur yang mungkin digunakan oleh penyidik polri.

Baca juga : KPK Belum Tentu Lebih Baik Pascakeluarnya Firli Bahuri

Penyidik harus bisa memperkirakan kemungkinan Firli akan mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti maka harus ditahan.

"Mungkin polisi menggunakan dalil itu sehingga tidak perlu menahan sebelum nanti saatnya diajukan ke persidangan. Jadi ditahan atau tidak ditahan, kalau polisi ini pilih pasal asal polisinya mau pakai pasal mana," tandasnya. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat