visitaaponce.com

Bawaslu Larang Peserta Pemilu Kampanye di Luar Jadwal

Bawaslu Larang Peserta Pemilu Kampanye di Luar Jadwal
Gedung Bawaslu RI(MI / Usman Iskandar)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah, mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tidak melakukan kampanye di media massa dan ruang terbuka sebelum jadwal dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun mengatakan, kampanye peserta pemilu mulai dari calon anggota legislatif kabupaten, kota, provinsi, dan pusat. Termasuk calon anggota DPD pusat, hanya boleh dilakukan selama 75 hari. Dengan sembilan metode yang diperbolehkan.

“Namun, ada dua metode yang masih pending, yakni kampanye di media massa mulai dari media daring, cetak, dan internet, serta kampanye rapat umum di ruang terbuka. Di luar dari itu boleh,” terangnya di Palu, Rabu (3/1).

Baca juga : Bawaslu Ditekan dengan Pelaporan ke Polisi dan DKPP

Menurut Nasrun, kampanye di media massa dan di ruang terbuka baru boleh dilakukan 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Baca juga : Gibran Sebut Bagi-bagi Susu Di CFD Bukan Kegiatan Kampanye

“Jadi baru bisa dilakukan yakni pada 21 Januari 2024 mendatang,” tegasnya.

Nasrun menambahkan, bagi peseta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut, maka sudah bisa dipastikan akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Sanksinya jelas ada, oleh karena itu kami imbau ke seluruh peserta pemilu untuk taati aturan yang ada,” tandasnya. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat