visitaaponce.com

Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Bantah Terlibat OPM

Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Bantah Terlibat OPM
Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Guripa Telenggen (tengah) di sidang pemeriksaan etik di Bawaslu, Jakarta, 12 Januari 2024.(MI/Moh Irfan)

ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Guripa Telenggen, membantah dirinya terlibat dalam organisasi terlarang Organisasi Papua Merdeka (OPM). Bantahan itu disampaikannya dalam sidang pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pengaduan dari Miren Kalabetme dan Pepinus Kiwak dari Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT).

Dalam sidang yang digelar Jumat (12/1), Guripa menyebut Miren dan Pepinus telah berbohong dan memfitnah dirinya. "Saya adalah benar-benar warga negara Indonesia, saya cinta Negara Republik Indonesia ini dengan niat saya, ber-KTP WNI," ujarnya di ruang sidang DKPP, Jakarta.

Menurut Guripa, para pengadu bukanlah orang asli Kabupaten Puncak. Ia menyebut mereka merupakan orang-orang yang berskenario untuk menghancurkan pesta demokrasi Pemilu 2024. Guripa menilai pengadu tidak ingin dirinya menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Puncak periode 2023-2028.

Baca juga: Bawaslu Tunggu Hasil Audit Akuntan Publik Terkait Dana Kampanye Parpol

"Hakim yang Mulia, orang-orang pelapor ini adalah fitnah. Saya mengutuk keras dan saya cinta NKRI harga mati karena saya orang berpendidikan," ungkap Guripa.

Sidang atas perkara Nomor 134-PKE-DKPP/XII/2023 itu dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dengan didampingi Ratna Dewi Pettalolo dan I Kade Dewa Wiarsa Raka Sandi. Selain Guripa, turut duduk sebagai teradu adalah Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda.

Heddy sempat menunjukkan beberapa barang bukti berupa foto Guripa dengan simbol bendera Bintang Kejora. Namun, Guripa membantah keasilan sebagian foto-foto tersebut dan mengatakan bahwa orang dalam foto itu bukan dirinya. Namun, terhadap salah satu foto ia tidak membantah keasliannya.

Baca juga: Bawaslu Belum Terima Laporan Terkait Umpatan 'Goblok' Prabowo Subianto

"Kenapa ditangannya ada simbol-simbol Bintang Kejora?" tanya Heddy kepada Guripa.

Menurut Guripa, foto yang ditunjukkan Heddy diambil saat peresmian sebuah gereja di Kota Jayapura. Ia mengaku bahwa semua hadirin dalam acara peresmian tersebut mengenakan pakaian adat, termasuk Bapak Gembala.

"Kalau kita mau Barapen, acara Bakar Batu, itu semua walaupun Bapak Gembala, siapapun kita pakai adat. Bapak bila perlu di sana ada acara adat Bakar Batu, pergi saja lihat sendiri. Di sana mereka punya istiadatnya bagaimana," jelasnya.

Bagja sendiri menegaskan pihaknya telah melaksanakan proses rekrutmen anggota Bawaslu Kabupaten Puncak dengan prinsip kehati-hatian. Terhadap klarifikasi dan tanggapan masyarakat mengenai dugaan keterlibatan Guripa sebagai anggota atau simpatisan OPM, pihaknya juga sudah bersurat kepada Badan Intelijen Negara (BIN) maupun Polri.

Awal Dugaan Terkait OPM

Ia mengungkap, Bawaslu RI menerima surat tanggapan dari Polri pada 11 September 2023 perihal dugaan calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai simpatisan atau anggota OPM.

"Yang pada pokoknya, Saudara Guripa Telenggen tidak terdata sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata atau OPM. Oleh sebab itu, Bawaslu tidak kemudian menyatakan Saudara Guripa sebagai anggota atau simpatisan OPM," tandas Bagja.

Dalam pokok aduannya, Miren menyebut bahwa masyarakat sudah menyampaikan informasi terkait dugaan keterlibatan Guripa dengan OPM sebelum dilantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak pada 19 Agustus 2023. Dugaan keterlibatan itu didasarkan pada hasil penelusuran jejak digital Guripa di media sosial Facebook.

"(Guripa) diduga terindikasi terlibat atau sebagai anggota kelompok separatis, tergabung dalam kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan KKB/OPM," ujarnya.

Pihaknya meminta DKPP untuk membatalkan pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak masa jabatan 2023-2028 serta memberhentikan Guripa sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. Terhadap Herwyn, Miren meminta DKPP untuk memberikan teguran keras. Sementara permohonan pemberhentian dengan tidak hormat ditujukan kepada Bagja.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat