visitaaponce.com

Kembali Bertemu Kepala Desa, Bawaslu Diminta Sanksi Tegas Gibran Rakabuming Raka

Kembali Bertemu Kepala Desa, Bawaslu Diminta Sanksi Tegas Gibran Rakabuming Raka
Calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka.(MI/Moh Irfan)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) disebut harus memberikan sanksi tegas kepada calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait pertemuan dengan sejumlah kepala desa di Ambon, Maluku, Senin (8/1). Pasalnya, pelibatan kepala desa dalam kegiatan politik Gibran bukan kali ini saja terjadi.

Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengatakan, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dengan jelas melarang kepala desa untuk terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu.

Larangan bagi kepala desa dalam kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 280 ayat, Pasal 282, dan Pasal 283 ayat Undang-Undang Pemilu. Adapun Pasal 490 dan Pasal 494 undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana serta denda bagi kepala desa dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling sedikit Rp12 juta.

Baca juga: Temui Perangkat Desa, Bawaslu Sebut Kegiatan Gibran Rakabuming Raka di Ambon Langgar Aturan

"Jika para kepala desa di Ambon tersebut benar memberikan dukungan, jelas telah melakukan pelanggaran. Untuk itu Bawaslu harus tegas memberikan sanksi, tidak boleh membiarkan pelanggaran tersebut terjadi," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (12/1).

Lili menyayangkan pertemuan Gibran dengan kepala desa di Ambon terjadi. Sebab, Bawaslu juga pernah mengusut dugaan pelanggaran serupa dalam acara Silaturahmi Nasional Desa 2023 yang dihadiri Gibran pada November 2023 lalu. Berangkat dari kejadian tersebut, Lili menyebut seharusnya Bawaslu dapat mencegahnya.

"Jangan membiarkan aturan larangan diterabas begitu saja, Bawaslu harus tegas dan menegakan aturan main pemilu. Jika ada awal bukti pelanggaran diproses, jangan dibiarkan," tandas Lili.

Baca juga: Kampanye Capres-cawapers Wajib Gunakan Bahasa yang Sopan

Senada, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan Bawaslu jangan sampai jadi macan ompong dalam menindak Gibran kali ini. Apalagi, Bawaslu Provinsi Maluku telah menyatakan ada dugaan pelanggaran dalam kunjungan Gibran ke Ambon.

Ia berpendapat, Bawaslu sebenarnya sudah dapat menjadikan peristiwa itu sebagai temuan karena kesimpulan tentang dugaan pelanggaran didasarkan pada delik formil maupun materil. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar jajaran Bawaslu segera meregister temuan tersebut.

Berkaca dari hasil kesimpulan Bawaslu DKI Jakarta saat mengusut dugaan pelanggaran Gibran yang menghadiri acara Silaturahmi Nasional Desa 2023, Kaka menilai seharusnya kali ini Bawaslu dapat menjatuhkan sanksi kepada Gibran. Sebab, saat ini Gibran sudah tercatat sebagai peserta pemilu.

"Sekarang sudah (jadi peserta pemilu), akhirnya kan ada melekat Pasal 280 (UU Pemilu) itu, tentu saja ada sanksinya," jelas Kaka.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Provinsi Maluku Samsun Ninilouw mengatakan selain kepala desa, Gibran juga bertemu dengan sejumlah kepala pemerintah negeri, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah. Pertemuan itu terjadi di Swiss-Bell Hotel.

"Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku," katanya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat