Kembali Bertemu Kepala Desa, Bawaslu Diminta Sanksi Tegas Gibran Rakabuming Raka
![Kembali Bertemu Kepala Desa, Bawaslu Diminta Sanksi Tegas Gibran Rakabuming Raka](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/07a2396333b04186aa644d33bc890ee5.jpg)
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) disebut harus memberikan sanksi tegas kepada calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait pertemuan dengan sejumlah kepala desa di Ambon, Maluku, Senin (8/1). Pasalnya, pelibatan kepala desa dalam kegiatan politik Gibran bukan kali ini saja terjadi.
Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengatakan, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dengan jelas melarang kepala desa untuk terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu.
Larangan bagi kepala desa dalam kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 280 ayat, Pasal 282, dan Pasal 283 ayat Undang-Undang Pemilu. Adapun Pasal 490 dan Pasal 494 undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana serta denda bagi kepala desa dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling sedikit Rp12 juta.
Baca juga: Temui Perangkat Desa, Bawaslu Sebut Kegiatan Gibran Rakabuming Raka di Ambon Langgar Aturan
"Jika para kepala desa di Ambon tersebut benar memberikan dukungan, jelas telah melakukan pelanggaran. Untuk itu Bawaslu harus tegas memberikan sanksi, tidak boleh membiarkan pelanggaran tersebut terjadi," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (12/1).
Lili menyayangkan pertemuan Gibran dengan kepala desa di Ambon terjadi. Sebab, Bawaslu juga pernah mengusut dugaan pelanggaran serupa dalam acara Silaturahmi Nasional Desa 2023 yang dihadiri Gibran pada November 2023 lalu. Berangkat dari kejadian tersebut, Lili menyebut seharusnya Bawaslu dapat mencegahnya.
"Jangan membiarkan aturan larangan diterabas begitu saja, Bawaslu harus tegas dan menegakan aturan main pemilu. Jika ada awal bukti pelanggaran diproses, jangan dibiarkan," tandas Lili.
Baca juga: Kampanye Capres-cawapers Wajib Gunakan Bahasa yang Sopan
Senada, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan Bawaslu jangan sampai jadi macan ompong dalam menindak Gibran kali ini. Apalagi, Bawaslu Provinsi Maluku telah menyatakan ada dugaan pelanggaran dalam kunjungan Gibran ke Ambon.
Ia berpendapat, Bawaslu sebenarnya sudah dapat menjadikan peristiwa itu sebagai temuan karena kesimpulan tentang dugaan pelanggaran didasarkan pada delik formil maupun materil. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar jajaran Bawaslu segera meregister temuan tersebut.
Berkaca dari hasil kesimpulan Bawaslu DKI Jakarta saat mengusut dugaan pelanggaran Gibran yang menghadiri acara Silaturahmi Nasional Desa 2023, Kaka menilai seharusnya kali ini Bawaslu dapat menjatuhkan sanksi kepada Gibran. Sebab, saat ini Gibran sudah tercatat sebagai peserta pemilu.
"Sekarang sudah (jadi peserta pemilu), akhirnya kan ada melekat Pasal 280 (UU Pemilu) itu, tentu saja ada sanksinya," jelas Kaka.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Provinsi Maluku Samsun Ninilouw mengatakan selain kepala desa, Gibran juga bertemu dengan sejumlah kepala pemerintah negeri, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah. Pertemuan itu terjadi di Swiss-Bell Hotel.
"Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku," katanya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Jokowi Titip Pesan Minta Agar Pemerintahan Selanjutnya Didukung
Pengamat Menilai Blusukan Gibran di Jakarta Syarat Muatan Politis
DKPP Pecat Ketua KPU, Wakil Ketua TKN Pastikan tidak Ada Cawe-cawe Presiden
Gibran Blusukan di Jakarta, Ini Respons Heru Budi
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 Tidak di IKN, Akan Digelar di Senayan
Gibran Ikut Pj Gubernur Blusukan ke Kali di Jakarta Barat
Persiapan Pilkada, Bawaslu Sudah Lakukan Koordinasi dengan Plt Ketua KPU
Coklit Pilkada DKI, Petugas Sambangi Kediaman Anggota Bawaslu Puadi
Surat Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Belum Masuk Meja Presiden
Pemberhentian Ketua KPU tak Halangi Pelaksanaan Pilkada 2024
Berani Pecat Hasyim Asy'ari, DKPP Dinilai Berhasil Jaga Integritas Pemilu
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap