visitaaponce.com

Kampanye Capres-cawapers Wajib Gunakan Bahasa yang Sopan

Kampanye Capres-cawapers Wajib Gunakan Bahasa yang Sopan
Debat ketiga Pilpres 2024(Antara)

CALON presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diingatkan untuk menggunakan bahasa yang sopan selama berkampanye. Penghinaan terhadap kandidat lain berpotensi melanggar pidana pemilu yang diancam pidana penjara maksimal 24 bulan dan denda Rp24 juta.

Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, semua pihak, khususnya peserta pemilu, harus menjaga komitmen dan konsistensi untuk menjadikan ajang kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik yang bertanggung jawab. Materi kampanye, sambungnya, harus sesuai dengan Pasal 24 PKPU Nomor 15/2023 mengenai kampanye.

"Salah satu isinya adalah menggunakan kampanye menggunakan Bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum," paparnya kepada Media Indonesia, Kamis (11/1).

Baca juga : Penghitungan Surat Suara akan Berlangsung Hingga Larut Malam

Selain itu, beleid tersebut juga menggariskan bahwa kegiatan kampanye tidak boleh mengganggu ketertiban umum, memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat, tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau kandidat lain, tidak bersifat provokatif, dan

Baca juga : KPU Minta Parpol Efektifkan Rekening Khusus Dana Kampanye

menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.

Titi mengatakan, kehadiran kandidat dalam kampanye harusnya mampu menghadirkan politik gagasan secara optimal agar pemilih menjadi terdidik dan makin berkualitas dalam pemilu. Sehingga, pertimbangan pemilih lebih mengutamakan problematik, bukan narasi yang bisa mengarah pada rasa permusuhan antar kontestan.

Larangan atas penghinaan terhadap kandidat pemilu diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Adapun ancaman pidananya diatur lewat Pasal 521 UU yang sama.

"Namun, pemidanaan mestinya jadi langkah atau pilihan terakhir. Semua pihak khususnya peserta pemilu harus menjaga komitmen dan konsistensinya untuk menjadikan kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik yang bertanggung jawab," tandas Titi.

Sebelumnya, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto sempat melemparkan pertanyaan di hadapan para pendukungnya dalam acara konsolidasi relawan Prabowo-Gibran di GOR Remaja, Pekanbaru, Selasa (9/1), dua hari setelah debat khusus capres kedua digelar. Pertanyaan Prabowo itu menyangkut pernyataan capres nomor urut 1 Anies Baswedan dalam debat yang menyinggung lahan milik Prabowo seluas 340 ribu hektare di saat banyak prajurit TNI yang tidak memiliki rumah dinas.

"Ada pula yang menyinggung-nyinggung punya tanah berapa, punya tanah ini, dia pintar atau goblok sih?" ujar Prabowo.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya perlu mendalami konteks dan sasaran dari pernyataan Prabowo tersebut. Itu dapat dilakukan jika Bawaslu menerima laporan ataupun menjadikannya sebagai temuan. Sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan maupun temuan atas kejadian tersebut.

"Harus dicek dulu. Kalau memang betul intensinya demikian, itu akan jadi persoalan. Kita lihat dulu ya, kita periksa dulu," ujar Bagja.

Ia juga menegaskan bahwa aktivitas seorang kandidat saat kampanye tidak boleh mengandung penghinaan terhadap kandidat lain. Sebab, penghinaan tersebut dapat dijerat berdasarkan UU Pemilu.

"Bisa dijerat (Pasal 280 ayat (1) huruf c). Kalau menghina bisa," pungkasnya. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat