Polri Pelaku Ancaman Pembunuhan Anies Baswedan Tak Terafiliasi Capres Lain
![Polri: Pelaku Ancaman Pembunuhan Anies Baswedan Tak Terafiliasi Capres Lain](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/afe452252940a4c332db87b5f0481ab7.jpg)
POLRI memastikan AWK, 23 pelaku yang mencuitkan pernyataan ancaman pembunuhan dan penembakan terhadap calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan melalui akun TikTok @calonistri71600 tidak terafiliasi dengan capres lain. Hal ini dipastikan setelah interogasi awal usai ditangkap Sabtu pagi, 13 Januari 2024.
"Sampai dengan saat ini alhamdulillah tidak ada terkait masalah itu informasi awal, makanya yang kami tekankan bahwa apa benar itu akunnya. Benar itu akunnya dan apakah dia yang buat cuitan itu, beliau (pelaku) juga akui," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 13 Januari 2024.
Sandi belum bisa memastikan motif pelaku. Sandi hanya bisa memastikan pelaku mengakui perbuatannya.
Baca juga: Pelaku Ancaman Pembunuhan Capres Anies Baswedan Ditangkap di Jember
"Namun lebih dalam mohon waktu, saat ini tim tengah mendalami baik untuk motifnya, kemudian hal lainnya yag bisa kita informasikan berikutnya dan terima kasih atas doanya dan saya mohon doanya kembali untuk bisa segera tuntas bisa menjawab pertanyaan sejelas-jelasnya," ujar jenderal bintang dua itu.
Sandi mengatakan Subdit Siber Polda Jawa Timur dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mendalami untuk menuntaskan kasus ini. Dia mengatakan Polri berupaya memberikan rasa aman dan nyaman untuk semua masyarakat Indonesia.
Baca juga: Anies Baswedan Diancam Dibunuh, Polisi Harus Proaktif Usut Pelaku
"Bukan hanya karena dalam rangka Pemilu saja, tapi karena ini menjadi tugas dan tanggung jawab kepolisian untuk bisa mencegah terjadinya kejahatan dan mudah-mudahan ini semua bisa mewujudkan bahwa Polri yang presisi sebagaimana Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) bisa kita tindak lanjuti dan dilaksanakan," ucapnya.
AWK ditangkap di Jember, Jawa Timur pukul 09.30 WIB, Sabtu, 13 Januari 2024. Dia langsung dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid ini menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE.
(Z-9)
Terkini Lainnya
PPP Sentil PKS yang Mengunci Pasangan Anies-Sohibul
Jakarta dan Jabar Minim Tokoh, PKB: Cuma Anies Baswedan dan Ridwan Kamil
Soal Pilgub Jakarta, PKB: PKS Bersabar Dulu, Duduk Bareng-bareng
PKS Klaim Anies Sambut Baik Dipasangkan dengan Sohibul
PKS Sarankan PKB Jadikan Anies Baswedan Sebagai Kader
Puan Respons PKS yang Ingin Anies Harus Bersama Sohibul di Pilkada Jakarta
Ditinggal Ganjar dan Gibran, Jawa Tengah Krisis Tokoh Mumpuni di Level Provinsi
Golkar Berpeluang Jaring Tokoh Kharismatik Pilpres 2029 saat Pilkada
Putusan MK Kemenangan Rakyat Indonesia
Lebaran Momen Terbaik untuk Bersatu Pascapemilu
Sahabat Ganjar, Ulama, dan Santri Gelar Senandung Doa di Purwakarta
Anies Baswedan Dijodohkan dengan Airlangga di Pilpres 2024
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap