visitaaponce.com

Polri Pelaku Ancaman Pembunuhan Anies Baswedan Tak Terafiliasi Capres Lain

Polri: Pelaku Ancaman Pembunuhan Anies Baswedan Tak Terafiliasi Capres Lain
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 13 Januari 2024.(Metro TV)

POLRI memastikan AWK, 23 pelaku yang mencuitkan pernyataan ancaman pembunuhan dan penembakan terhadap calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan melalui akun TikTok @calonistri71600 tidak terafiliasi dengan capres lain. Hal ini dipastikan setelah interogasi awal usai ditangkap Sabtu pagi, 13 Januari 2024.

"Sampai dengan saat ini alhamdulillah tidak ada terkait masalah itu informasi awal, makanya yang kami tekankan bahwa apa benar itu akunnya. Benar itu akunnya dan apakah dia yang buat cuitan itu, beliau (pelaku) juga akui," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 13 Januari 2024.

Sandi belum bisa memastikan motif pelaku. Sandi hanya bisa memastikan pelaku mengakui perbuatannya.

Baca juga: Pelaku Ancaman Pembunuhan Capres Anies Baswedan Ditangkap di Jember

"Namun lebih dalam mohon waktu, saat ini tim tengah mendalami baik untuk motifnya, kemudian hal lainnya yag bisa kita informasikan berikutnya dan terima kasih atas doanya dan saya mohon doanya kembali untuk bisa segera tuntas bisa menjawab pertanyaan sejelas-jelasnya," ujar jenderal bintang dua itu.

Sandi mengatakan Subdit Siber Polda Jawa Timur dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mendalami untuk menuntaskan kasus ini. Dia mengatakan Polri berupaya memberikan rasa aman dan nyaman untuk semua masyarakat Indonesia.

Baca juga: Anies Baswedan Diancam Dibunuh, Polisi Harus Proaktif Usut Pelaku

"Bukan hanya karena dalam rangka Pemilu saja, tapi karena ini menjadi tugas dan tanggung jawab kepolisian untuk bisa mencegah terjadinya kejahatan dan mudah-mudahan ini semua bisa mewujudkan bahwa Polri yang presisi sebagaimana Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) bisa kita tindak lanjuti dan dilaksanakan," ucapnya.

AWK ditangkap di Jember, Jawa Timur pukul 09.30 WIB, Sabtu, 13 Januari 2024. Dia langsung dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid ini menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat