visitaaponce.com

Motif Pengancam Tembak Anies di Kaltim Spontanitas dan Tak Terafiliasi dengan Capres Lain

Motif Pengancam Tembak Anies di Kaltim Spontanitas dan Tak Terafiliasi dengan Capres Lain
Kepolisian mengatakan pelaku pengancam Anies Baswedan dilakukan secara spontanitas dan tidak terafiliasi capres lainnya.(AFP)

POLISI mengatakan pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dilakukan secara spontan. Ancaman oleh warga Kalimantan Timur itu dilakukan melalui akun media sosial Instagram @rifanariansyah. 

"Motifnya sementara hanya spontanitas dan tidak ada terafiliasi dengan capres lainnya," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo, Selasa (16/1).

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan. Dia belum ditetapkan tersangka.

Baca juga: Anies: Pengancaman adalah Tindak Pidana, bukan Kebebasan Berbicara

Untuk diketahui, pelaku menyerahkan diri ke Polda Kalimantan Timur pada Sabtu, 13 Januari 2024. Pelaku berinisial AN, 22 warga Sangata, Kabupaten Kutai Timur itu menyerahkan diri setelah polisi memprofiling akun Instagram pribadinya @rifanariansyah.

Yusuf menjelaskan setelah dilakukan identifikasi profil tersebut, polisi langsung menghubungi pihak keluarga dari pemilik akun media sosial tersebut.

Baca juga: Jusuf Kalla Apresiasi Polri Gercep Tangkap Pengancam Anies

"Kami menjelaskan situasi yang terjadi dan dengan sukarela terduga ini bersedia menyerahkan diri ke Polda Kaltim untuk diamankan," kata Yusuf di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin, 15 Januari 2024.

Polda Kaltim mendapat asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri dalam mengungkap kasus ini. Meski akun media sosial itu telah dihapus, polisi masih bisa mengidentifikasi pemiliknya.

"Polisi langsung menurunkan tim setelah berkoordinasi dengan keluarga terduga untuk dilakukan penjemputan untuk dimintai keterangan," jelas Yusuf.

Kasus ini bermula saat pelaku @rifanariansyah mencuitkan pertanyaan lama hukuman jika menembak Anies Baswedan. "Izin bapak nembak kepala Anis hukumannya berapa lama ya?"

Selain itu, Polda Jawa Timur bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga telah menangkap pelaku pengancaman penembakan lainnya terhadap Anies Baswedan. Pelaku berinisial AWK, 23, pemilik akun TikTok @calonistri71600.

Pelaku AWK ditangkap di Jember, Jawa Timur pukul 09.30 WIB, Sabtu, 13 Januari 2024. AWK, yang menggunakan poto profil gambar capres nomor urut 2 Prabowo Subianto itu juga menanyakan lama hukuman bila menembak Anies Baswedan. "Nembak Pak Anies berapa tahun penjara ya?".

Pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid ini menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE. (Z-3) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat