visitaaponce.com

Iriana Jokowi Piawai Berkampanye Lewat Celah UU Pemilu

Iriana Jokowi Piawai Berkampanye Lewat Celah UU Pemilu
Iriana Jokowi dampingi Jokowi(Dok)

IBU Negara Iriana Joko Widodo dinilai sengaja mencari celah dalam melancarkan aksinya dengan menunjukkan pose dua jari dari dalam mobil kepresidenan saat kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1) lalu. Sebab, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak mengatur larangan bagi ibu negara untuk berkampanye.

Dengan tidak diaturnya keterlibatan ibu negara dalam kegiatan kampanye, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati berpendapat bahwa Iriana tak dapat masuk menjadi subjek hukum. Kendati demikian, ia menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap dapat memberikan teguran kepada istri pejabat negara.

"Bawaslu harus tetap memberikan teguran kepada istri pejabat bahwa ketika ikut serta dalam kampanye haram hukumnya menggunakan fasilitas negara. Jika didiamkan, maka berbagai cara akan terus dilakukan," ujar Neni kepada Media Indonesia, Kamis (25/1).

Baca juga : Anies Pastikan Istrinya tidak Cawe-Cawe Urusan Politik bila Jadi Presiden

Menurut Neni, Jokowi dan istrinya saat ini sudah jauh dari sikap negarawan yang harusnya mementingkan kepentingan rakyat. Justru, sambungnya, yang terlihat jelas adalah upaya untuk mementingkan keluarga. Itu diperparah dengan pernyataan Jokowi pada Rabu (24/1) bahwa presiden dan menteri boleh memihak dan berkampanye dalam kontestasi pemilu.

Baca juga : Gerindra Respons Isu Gibran Jadi Cawapres karena Faktor Iriana

Bagi Neni, Bawaslu harusnya dapat memberikan teguran kepada Jokowi karena sudah tidak ragu atas netralitas presiden. "Siapa yang menjamin tidak menggunakan fasilitas negara? Fakta terlihat nyata ketika berbagai program kementrian saja dikapitalisasi untuk kemenangan anaknya," tandas Neni.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, ibu negara tidak dilarang melakukan kampanye. Sebab, ibu negara bukan termasuk pejabat negara. Hasyim juga mengatakan bahwa Jokowi hanya menyampaikan apa yang termaktub dalam UU Pemilu soal presiden boleh memihak dan berkampanye.

Hasyim enggan berkomentar saat ditanya etis tidaknya seorang Presiden menyampaikan hal tersebut. Adapun terkait pengawasan presiden dan pejabat negara seperti menteri selama kampanye, ia melemparnya ke Bawaslu.

"Soal pengawasan penegakan aturan silakan koordinasi ke Bawaslu," pungkas Hasyim. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat