Iriana Jokowi Piawai Berkampanye Lewat Celah UU Pemilu
![Iriana Jokowi Piawai Berkampanye Lewat Celah UU Pemilu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/2c1dbba06b0842a11fc58d696306e8a3.jpg)
IBU Negara Iriana Joko Widodo dinilai sengaja mencari celah dalam melancarkan aksinya dengan menunjukkan pose dua jari dari dalam mobil kepresidenan saat kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1) lalu. Sebab, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak mengatur larangan bagi ibu negara untuk berkampanye.
Dengan tidak diaturnya keterlibatan ibu negara dalam kegiatan kampanye, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati berpendapat bahwa Iriana tak dapat masuk menjadi subjek hukum. Kendati demikian, ia menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap dapat memberikan teguran kepada istri pejabat negara.
"Bawaslu harus tetap memberikan teguran kepada istri pejabat bahwa ketika ikut serta dalam kampanye haram hukumnya menggunakan fasilitas negara. Jika didiamkan, maka berbagai cara akan terus dilakukan," ujar Neni kepada Media Indonesia, Kamis (25/1).
Baca juga : Anies Pastikan Istrinya tidak Cawe-Cawe Urusan Politik bila Jadi Presiden
Menurut Neni, Jokowi dan istrinya saat ini sudah jauh dari sikap negarawan yang harusnya mementingkan kepentingan rakyat. Justru, sambungnya, yang terlihat jelas adalah upaya untuk mementingkan keluarga. Itu diperparah dengan pernyataan Jokowi pada Rabu (24/1) bahwa presiden dan menteri boleh memihak dan berkampanye dalam kontestasi pemilu.
Baca juga : Gerindra Respons Isu Gibran Jadi Cawapres karena Faktor Iriana
Bagi Neni, Bawaslu harusnya dapat memberikan teguran kepada Jokowi karena sudah tidak ragu atas netralitas presiden. "Siapa yang menjamin tidak menggunakan fasilitas negara? Fakta terlihat nyata ketika berbagai program kementrian saja dikapitalisasi untuk kemenangan anaknya," tandas Neni.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, ibu negara tidak dilarang melakukan kampanye. Sebab, ibu negara bukan termasuk pejabat negara. Hasyim juga mengatakan bahwa Jokowi hanya menyampaikan apa yang termaktub dalam UU Pemilu soal presiden boleh memihak dan berkampanye.
Hasyim enggan berkomentar saat ditanya etis tidaknya seorang Presiden menyampaikan hal tersebut. Adapun terkait pengawasan presiden dan pejabat negara seperti menteri selama kampanye, ia melemparnya ke Bawaslu.
"Soal pengawasan penegakan aturan silakan koordinasi ke Bawaslu," pungkas Hasyim. (Z-8)
Terkini Lainnya
PDIP akan Gelar Pelatihan Tim Kampanye untuk Pilkada 2024
Hari Anti Narkoba Sedunia Jadi Momentum Memutus Mata Rantai Narkoba di Indonesia
Kades Pati Deklarasikan Lutfi sebagai Cagub, Bawaslu Akui belum Dapat Tindak
Pasar E-commerce Indonesia Terbesar Ketiga di Dunia, Tren Belanja Online Konsumen Terus Meningkat
Penyandang Disabilitas Berhak Akses Informasi Kesehatan Memadai
Bawaslu Ingatkan Ada Potensi Gesekan Pada Tahapan Pilkada
Ajak Cucu Nikmati Akhir Pekan di TMII, Presiden Jokowi Apresiasi Wajah Baru TMII
Diterima Presiden, Sespri Iriana Siap Maju Pilkada Kota Bogor
Budayawan Dukung Sespri Ibu Negara Maju Pilkada Kota Bogor
Kiprah Sendi Fardiansyah sebagai Sespri Ibu Negara
Gerindra Respons Isu Gibran Jadi Cawapres karena Faktor Iriana
Presiden Anugerahkan Tanda Kehormatan, Termasuk untuk Iriana
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap