visitaaponce.com

Jokowi sudah Layak Dimakzulkan

Jokowi sudah Layak Dimakzulkan
Pegiat Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Bivitri Susanti (kanan) didampingi pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie(MI/Susanto)

PAKAR hukum tata negara (HTN) Bivitri Susanti menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat dimakzulkan. Sebab, Presiden secara jelas telah melanggar Pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Secara jelas Pasal 282, 283 bahwa pejabat negara itu tidak boleh melakukan tindakan, kegiatan, dan sebagainya yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta, selama kampanye. Jadi, sudah melanggar belum? Sudah," ujar Bivitri dalam acara diskusi publik bertajuk Pemilu Curang: Menyoal Netralitas Presiden, Hingga Pelaporan Kemhan ke Bawaslu, di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Januari 2024.

Dari pelanggaran itu, menurut Bivitri, rakyat bisa mendorong adanya upaya pemakzulan. Namun, kewenangan pemakzulan berada di DPR.

Baca juga: Pernyataan Presiden Disebut Memberikan Pesan 'TNI di Belakang Saya'

"Sekarang kita harus dorong supaya DPR itu betul-betul bisa memanfaatkan perubahan konfigurasi politik yang sekarang sudah terjadi karena koalisi sudah berubah," kata Bivitri.

Selain itu, pemakzulan Jokowi sudah memenuhi kriteria seperti dalam Pasal 7a Undang-Undang Dasar 1945. Jokowi sudah melakukan perbuatan tercela dalam konteks jabatannya sebagai presiden. 

Baca juga: Jokowi Dinilai tak Bisa Bedakan antara Menjadi Kepala Negara dengan Kepala Rumah Tangga

"Syarat pemakzulan ada penyuapan, korupsi, penghianatan dan perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. Di titik itu menurut saya perbuatan tercela itu," jelasnya. (Medcom/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat