visitaaponce.com

Jokowi Ogah Pernyataan Boleh Berkampanye Diinterpretasikan Berbeda

Jokowi Ogah Pernyataan Boleh Berkampanye Diinterpretasikan Berbeda
Presiden Joko Widodo(Dok.MI)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) ogah pernyataanya mengenai presiden boleh berkampanye diinterpretasikan berbeda. Ia menekankan pernyataan tersebut hanya mengulang aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan," ujar Presiden Jokowi dalam keterangan video di Youtube Sekretariat Presiden, Jumat, 26 Januari 2024. 

Dalam keterangannya, Jokowi tampak membawa kertas berwarna putih yang berisikan aturan presiden dan wakil presiden boleh berkampanye. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Boy Thohir Ditantang Buktikan Klaim Sumbangan Pengusaha untuk Prabowo-Gibran

"Bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," kata Presiden.

Jokowi juga menjelaskan Pasal 281 yang mengatur hal-hal yang tidak boleh digunakan saat presiden dan wakil presiden berkampanye. Khususnya tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

Baca juga: KPU Sebut Ibu Negara Kampanye di Pemilu Tidak Diatur dalam UU

"Harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," tuturnya. (Medcom/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat