visitaaponce.com

Boy Thohir Ditantang Buktikan Klaim Sumbangan Pengusaha untuk Prabowo-Gibran

Boy Thohir Ditantang Buktikan Klaim Sumbangan Pengusaha untuk Prabowo-Gibran
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diklaim Boy Thohir didukung sepertiga penyumbang perekonomian(Dok.MI)

SEKRETARIS Jendral (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai pernyataan Boy Thohir bisa berarti perang psikologis, bisa pula mengungkapkan hal yang terjadi secara riil. "Saya pikir ini bisa jadi psywar, bisa jadi riil. Kalau riil, tentukan saja berapa jumlahnya dan dibelanjakan seperti apa?" terangnya.

Kaka mengungkapkan sumbangan untuk pasangan calon (paslon) sudah diatur dalam UU. Tidak ada larangan untuk semua WNI atau korporasi Indonesia untuk menyumbang dana kampanye pemilu. Kendati demikian, Kaka menyebut ada batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar dalam menyumbang dana kampanye. "Sehingga kalau semua sesuai dengan PKPU maka semua oke-oke saja. Nah kemudian yang tidak boleh adalah ketika tidak sesuai peraturan undang-undang," terusnya.

Sebelumnya, Garibaldi Thohir alias Boy Thohir yang mengklaim bahwa sepertiga penyumbang perekonomian di Tanah Air siap membantu memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sekali putaran.

Baca juga: Timses Prabowo-Gibran Tanggapi Positif Survei The Economist

Kaka menyebut pembiayaan untuk paslon itu paling besar adalah kampanye. Sebab itu ia meminta agar pihak terkait mau membuka data bantuan dana kampanye dari para pengusaha. "Sederhana saja, ditantang, berapa sih sumbangannya? Kalau memang menyampaikan itu, sampaikan berapa jumlahnya. Tidak usah mengeklaim. Berapa jumlahnya? Dan bagaimana menyalurkannya?" tandasnya.

Hal itu sangat penting untuk memastikan penerimaan dana paslon tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. "Sehingga kita bisa cek, apakah sesuai dengan peraturan perundangan," tegasnya.

Baca juga: 

CAPRES nomor urut 01 Anies Baswedan

Anies: Pilih Didukung Konglomerat atau Pilih Didukung Rakyat

Menurutnya, ada beberapa aturan yang tidak boleh dilanggar dalam bantuan pihak lain terhadap paslon. Seperti sumber sumbangan harus jelas, tidak boleh dana asing. Besaran dana tidak melebihi Rp2,5 miliar untuk perorangan dan Rp25 miliar untuk korporasi. Begitu pula batasan penggunaan, tidak boleh digunakan untuk membeli suara.

"Batasan asal, batasan jumlah, maupun batasan penggunaan, ada tiga," tegasnya.

Kaka juga menyebut pernyataan Presiden Jokowi terkait presiden boleh berkampanye dan memihak bisa membahayakan demokrasi  "Ada batasan netralitas penyelenggara negara. Pernyataan Jokowi bahwa presiden boleh berkampanye, memihak, itu saya pikir salah kaprah, bahkan membahayakan demokrasi," terusnya.

Ia menilai pernyataan Jokowi dan Boy Thohir berpotensi membawa mencederai demokrasi dan pemilu di Indonesia. "Jadi apa yang disampaikan Boy Thohir, apa yang disampaikan oleh presiden, itukan bisa dinilai sebagai mencederai demokrasi. Dampaknya bisa menimbulkan potensi untuk ketidaknetralan. Kedua, potensi uang haram masuk ke pemilu," pungkasnya.

 

Bukti Eksisnya Oligarki

Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Yassar Aulia mengatakan politik di Indonesia memang sangat kental dengan relasi transaksional antara pemodal dan politisi. Hal ini yang menyebabkan korupsi dan juga melahirkan kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat. 

“Sebetulnya semenjak reformasi 1998, pola demokrasi elektoral Indonesia masih sangat kental dengan relasi transaksional antara pemodal (yang umumnya berlatar belakang industri sumber daya alam) dengan politisi yang secara pragmatis membutuhkan modal politik. “ ungkap Yassar hari ini (25/01). 

Pada gilirannya memang ini penyebab paling dominan dari korupsi di sektor politik. “Ada upaya untuk mengembalikan modal tadi dengan mengkorupsi anggaran publik atau proyek-proyek negara,” imbuh Yassar. 

Baca juga: 

Iriana Jokowi dampingi Jokowi

Iriana Jokowi Piawai Berkampanye Lewat Celah UU Pemilu

Lebih jauh lagi, bagi demokrasi, relasi yang klientelistik tadi menyebabkan apa yang disebut dengan perburuan rente (rent-seeking). Para pemodal memiliki misi besar, yaitu untuk mempengaruhi regulasi dan kebijakan. 

“Para pemodal tadi akan konstan berupaya untuk membuat lanskap regulasi dan tata kelola pemerintahan menguntungkan operasi bisnis mereka, sekalipun ditolak masif oleh masyarakat secara luas,” Sebut Yassar. 

Dia menyebutkan, kecenderungan ini sangat mudah terlihat . “Misalnya dari pengeroposan KPK lewat revisi UU KPK 2019, revisi UU Minerba di tahun 2020, dan UU Cipta Kerja yang muatannya sangat pro pemodal dan cenderung menghilangkan andil pemerintah dalam mengontrol kegiatan bisnis dan investasi yang merusak lingkungan,” Jelas Yassar.

Kemudian, bicara tentang lanskap oligarki, ICW menilai dibalik ketiga pasangan calon presiden 2024, mayoritas memiliki latar belakang yang sangat kuat relasinya dengan industri ekstraktif, khususnya batu bara. 

”Jadi, ketergantungan dalam relasi tersebut juga bisa saja menghambat kebijakan-kebijakan pemerintah ke depan dalam hal transisi energi, khususnya terkait melepaskan diri dari penggunaan bahan bakar fosil,” tandas Yassar. (RO/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat