visitaaponce.com

Nihil Unsur Pidana, Bawaslu Setop Laporan Anies Fitnah Prabowo Soal Lahan

Nihil Unsur Pidana, Bawaslu Setop Laporan Anies Fitnah Prabowo Soal Lahan
Momen debat capres(MI/M Irfan)

LAPORAN kelompok yang menamakan diri sebagai Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) terhadap calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan karena dinilai memfitnah capers nomor urut 2 Prabowo Subianto soal kepemilikan lahan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI disetop. 

Bawaslu menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur materiel.

"(Laporan terhadap Anies) tidak memenuhi unsur materiel," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Jumat (26/1).

Baca juga : Koordinasi ke Kemensos, Bawaslu Telusuri Bansos Berstiker Prabowo-Gibran

Menurut Bagja, pihaknya tidak menemukan unsur pidana yang dilakukan Anies saat debat Pilpres 2024 edisi ketiga khusus capres saat menyinggung kepemilikan lahan Prabowo seluas 340 ribu hektare.

"Pidananya enggak ada, tidak ada bukti. Dugaan pidananya enggak terbukti, tidak kami teruskan menjadi perkara," jelas Bagja.

Baca juga : Bawaslu sudah Surati Presiden Jokowi soal Kampanye Pemilu

Peraturan Bawaslu Nomor 7/2022 tentang Penanganan Laporan dan Pelanggaran menggariskan setiap laporan yang masuk ke Bawaslu bakal dikaji terlebih dulu. Pengkajian itu untuk menentukan apakah syarat formil dan materiel dalam laporan tersebut terpenuhi.

Sebelumnya, laporan PHPB terhadap Anies ke Bawaslu mendalilkan Pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu terkait larangan peserta pemilu untuk menghina peserta pemilu lain berdasarkan, agama, suku, ras, dan/atau golongan.

Adapun ancaman pidana maksimalnya adalah 2 tahun penjara, sedangkan dendanya Rp24 juta. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat