visitaaponce.com

Intip Gaji KPPS Pemilu 2024. Berapa Sih

Intip Gaji KPPS Pemilu 2024. Berapa Sih?
Petugas KPPS melaksanakan simulasi pemungutan suara.(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah melantik 5,7 juta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 25 Januari 2024 lalu.  Berikut gaji KPPS beserta besaran honorariumnya. 

Hari pemungutan suara Pemilu 2024 telah dijadwalkan pada Kamis, 14 Februari 2024. Sementara itu, Petugas KPPS diamanatkan untuk bertugas selama satu bulan ke depan, mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024. 

Untuk diketahui, gaji para petugas KPPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan (SKK) Nomor S-647/MK.02/2002. Disebutkan bahwa gaji KPPS Pemilu akan cair setelah masa tugas berakhir, yakni pada tanggal 25 Februari 2024 atau setelahnya. 

Baca juga : Ribuan Anggota KPPS Bangka Nunggak Iuran BPJS, Kok Bisa?

Jadwal Pemilu 2024

Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)

Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)

Pemungutan suara (14 Februari 2024)

Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)

Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)

Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

Baca juga : Bawaslu Riau Larang Pemilih Bawa Ponsel ke Bilik Suara

Berikut besaran gaji anggota KPPS untuk Pemilu 2024 : 

1. Ketua KPPS: Rp1,2 juta

2. Anggota KPPS: Rp1,1 juta

3. Satlinmas TPS: Rp700.000

Gaji petugas KPPS yang bertugas di luar negeri:

1. Ketua KPPS luar negeri: Rp6,5 juta

2. Sekretaris KPPS luar negeri: Rp6 juta

3. Satlinmas TPS luar negeri: Rp4,5 juta

Gaji KPPS untuk Pemilu 2024 lebih besar dari Pilkada 2024. Berikut rinciannya.

Gaji anggota KPPS untuk Pilkada 2024:

1. Ketua KPPS: Rp900.000

2. Anggota KPPS: Rp850.000

3. Satlinmas TPS: Rp650.000

Sementara itu, uang saku bimbingan teknis (bimtek) KPPS bervariasi di setiap daerah. Para anggota KPPS melaporkan menerima antara Rp50.000 hingga Rp200.000.

Kode Etik KPPS

Diketahui, pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), terdapat tujuh petugas KPPS yang bertanggung jawab sebelum, saat pelaksanaan pemungutan suara dan setelahnya. 

Petugas tersebut terdiri dari satu Ketua KPPS yang juga bertindak sebagai Anggota 1, serta enam Anggota KPPS.

Sebagai bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPPS terikat pada kode etik dalam menjalankan tugas mereka. Kode etik ini tercantum dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 01 Tahun 2022. 

Berikut tujuh prinsip kode etik yang harus dipahami oleh KPPS:

1. Asas mandiri dan adil.
2. Asas kepastian hukum.
3. Asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas.
4. Asas kepentingan umum.
5. Asas proporsionalitas.
6. Asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas.
7. Asas tertib.

Demikian kabar terkini mengenai Pemilu 2024. Semoga informasi ini bermanfaat. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat