visitaaponce.com

Presiden Timbulkan Kegaduhan Pubik

Presiden Timbulkan Kegaduhan Pubik
Presiden Joko Widodo di Vietnam.(AFP/Nguyen)

NETWORK for Indonesian Democratic Society (Netfid) Indonesia menilai pernyataan kotroversial Presiden Joko Widodo terkait boleh kampanye dan berpihak telah menimbulkan kegaduhan publik. Hal tersebut juga mengindikasikan adanya dugaan ketidaknetralan pemerintah Presiden Jokowi pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Presiden Jokowi beranggapan bahwa presiden dan menteri selain pejabat publik juga merupakan pejabat politik.

“Netfid Indonesia menilai bahwa Presiden Jokowi sangat berpotensi menimbulkan terjadinya pelanggaran dan kecurangan pada Pemilu 2024. Ini dipicu oleh dugaan keberpihakan presiden dan menteri serta seluruh pejabat yang ada di bawahnya ikut aktif berkampanye terhadap salah satu calon. Sebaliknya, secara jelas dinyatakan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 281 ayat 1 bahwa setiap pejabat dan aparatur negara tidak boleh kemudian menggunakan dan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik menjelang pemilu,” terang Ketua Umum Netfid Indonesia, Muhammad Afit Khomsani.

Selain itu, keberpihakan kekuasaan dalam pemilu akan berpotensi melanggar prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil. Adil sebagaimana dimaksud adalah setiap penyelenggara negara maupun penyelenggara pemilu memperlakukan setiap peserta pemilu secara adil tanpa membedakan, apalagi berpihak terhadap salah satu calon. Secara implisit, sesungguhnya pernyataan tersebut berimplikasi pada penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Bisa Kampanye, Timnas Anies : Kehilangan Sumber Teladan Baik

Dengan kekuasaan presiden dan juga pejabat publik lainnya seperti menteri dan aparatur negara kemudian melakukan aktivitas kampanye, secara tegas melanggar prinsip dasar demokrasi dan pemilu. Ini akan memengaruhi preferensi politik para pejabat yang ada dalam lingkaran birokrasi, intervensi kekuasaan terhadap alat negara, dan menjadikan hilangnya kebebasan dalam menentukan pilihan politik.

“Menjelang Pemilu 2024, jika kemudian Presiden Jokowi masih berambisi untuk memenangkan salah satu calon, maka potensi kecurangan dan pelanggaran akan semakin besar karena Netfid ketidaknetralan penyelenggara negara. Oleh sebab itu, sudah seharusnya Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tetap menjaga netralitasnya dan memperingatkan kepada setiap pejabat publik dan aparatur negara untuk menjaga kondusifitas pemilu serta berlaku adil terhadap setiap peserta Pemilu sehingga pesta demokrasi lima tahunan menghasilkan pemimpin sesuai dengan harapan dan kehendak rakyat Indonesia,” tegasnya.

Baca juga: Yusril : UU Pemilu Memang Bolehkan Presiden Berkampanye 

Netfid Indonesia pun mendesak Bawaslu untuk berani dan tegas dalam menindak setiap pejabat negara yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye pemilu, termasuk menindak pernyataan Presiden Jokowi atas dugaan ketidaknetralan beserta menteri dan aparatur negara lainnya yang diduga menguntungkan peserta Pemilu tertentu.(RO/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat