visitaaponce.com

Tidak Hadir Praperadilan Harun Masiku, KPK Klaim Siapkan Berkas

Tidak Hadir Praperadilan Harun Masiku, KPK Klaim Siapkan Berkas 
KPK mengeklaim belum menyiapkan pemberkasan, sehingga tidak hadir praperadilan Harun Masiku. (Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi mengeklaim belum menyiapkan pemberkasan, sehingga tidak bisa menghadiri sidang praperadilan atas penanganan kasus suap yang menjerat buronan sekaligus mantan caleg dari PDIP Harun Masiku

“Informasi yang kami peroleh masih menyiapkan administrasi sebagai dasar untuk menghadiri proses persidangan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (30/1).

KPK menegaskan siap menghadiri persidangan itu jika semua berkasnya rampung. Semua bahan yang dimiliki dipastikan bisa menghalau gugatan yang diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) itu.

Baca juga: KPK Belum Terima Info Perubahan Perawakan Harun Masiku

“Sehingga kalau kemudian sudah selesai semuanya pasti tim biro hukum KPK akan hadir dan siap menjelaskan serta meng-counter semua dalil dari pemohon dimaksud,” ucap Ali.

Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku. Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.

Baca juga:Ditunda, MAKI Sebut KPK Tidak Siap Hadapi Sidang Gugatan Harun Masiku

“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.

Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, persidangan in absentia perlu dilakukan karena KPK tidak kunjung menangkap Harun setelah buron selama empat tahun. MAKI tidak mau kasus tersebut menjadi bahan penyanderaan di tahun politik. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat