visitaaponce.com

KPK Belum Terima Info Perubahan Perawakan Harun Masiku

KPK Belum Terima Info Perubahan Perawakan Harun Masiku
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufro(Medcom/Candra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih berkomitmen menangkap buronan sekaligus mantan caleg dari PDI Perjuangan Harun Masiku yang empat tahun terakhir buron. 

“Kami terus lakukan komitmen untuk melakukan itu (penangkapan Harun),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (30/1).

Ghufron turut merespons kabar perubahanan fisik tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR ITU yang dicetuskan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Menurut MAKI, perawakan buronan itu kini berbadan gendut, dan gondrong.

Baca juga: Ditunda, MAKI Sebut KPK Tidak Siap Hadapi Sidang Gugatan Harun Masiku

KPK menyatakan belum mendapatkan informasi tersebut. Namun, Lembaga Antirasuah terbuka jika datanya diberikan ke penyidik. “Mohon maaf, belum dapat informasi tersebut,” ucap Ghufron.

Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku. Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.

Baca juga: Sidang Gugatan MAKI terhadap KPK atas Kasus Harun Masiku Digelar

“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.

Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, persidangan in absentia perlu dilakukan karena KPK tidak kunjung menangkap Harun setelah buron selama empat tahun. MAKI tidak mau kasus tersebut menjadi bahan penyanderaan di tahun politik. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat