visitaaponce.com

Sidang Gugatan MAKI terhadap KPK atas Kasus Harun Masiku Digelar

Sidang Gugatan MAKI terhadap KPK atas Kasus Harun Masiku Digelar
Buronan KPK sekaligus Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku(MI)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait penanganan kasus suap yang menjerat buronan sekaligus mantan caleg dari PDI Perjuangan Harun Masiku. Gugatan itu diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

“Hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK atas belum tertangkapnya Harun Masiku,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin (19/1).

Boyamin mengatakan KPK sudah empat tahun membiarkan Harun buron. Atas alasan itulah gugatan terhadap lembaga antirasuah dilayangkan. Mereka dianggap tidak mampu menangani perkara, dan harus digertak oleh putusan hakim.

“KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak ada kemauan,” tegas Boyamin.

Baca juga: Keberadaan Harun Masiku Kembali Buram

MAKI juga mengajukan gugatan itu untuk memastikan kasus Harun tidak diintervensi oleh kepentingan politik. Hakim diharap memberikan putusan baik atas penanganan perkara ini.

“Atas ketidakmampuannya, KPK harus digugat praperadilan untuk mendapatkan perintah dari hakim melakukan pencarian maksimal demi mengetahui keberadaan Harun Masiku, baik hidup ataupun sudah meninggal,” ucap Boyamin.

Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum Harun Masiku. Permintaannya yakni KPK harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.

Baca juga: KPK Tidak Percaya Kabar Harun Masiku Meninggal

“Atas keengganan KPK menggelar sidang in absentia, saya dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel,” tutur Boyamin.

Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ini kami ajukan untuk mendobrak, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ucapnya. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat