Tok Arya Weda Diberhentikan dari DPD RI
![Tok! Arya Weda Diberhentikan dari DPD RI](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/14ef711aff1f6ea8b0a253fb3aaf9d86.png)
BADAN Kehormatan (BK) DPD RI telah memberhentikan anggota DPD RI asal Bali Shri IGN Arya Wedakarna MWS. Pemberhentian tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik.
"BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri IGN Arya Wedakarna MWS Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik, serta Tata Tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3, dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam Keputusan BK DPD RI," ucap Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (2/2).
Made Mangku Pastika menjelaskan pemberhentian Shri IGN Arya Wedakarna MWS berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik, atas pernyataan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia yaitu terhadap suku selain Bali, dan agama selain Hindu. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DPD RI No 1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPD RI.
Baca juga : Abaikan Putusan BK, Anggota DPD AWK Asal Bali Dilaporkan Lagi
"Rapat Badan Kehormatan DPD RI memutuskan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud serta berdasarkan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2021," paparnya.
Ia menjelaskan BK DPD RI menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang juga dilakukan oleh Shri IGN Arya Wedakarna MWS. Hal tersebut atas pernyataan terhadap peristiwa pembakaran Villa Detiga Neano Resort, setelah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DPD RI No. 1 tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
"Rapat Badan Kehormatan DPD RI memutuskan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud,” imbuhnya.
Baca juga : Diduga Hina Hijab, Senator Arya Wedakarna Dilaporkan MUI Bali ke Bareskrim Polri
BK DPD RI juga menindaklanjuti pengaduan Anggota DPD RI asal Provinsi DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie. Setelah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek
keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan DPD RI No 1 tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. “Badan Kehormatan memutuskan tidak menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud,” terangnya. (Sru/Z-7)
Baca juga : Tidak Ada Alasan Tunda Pembangunan Bandara Bali Utara
Terkini Lainnya
Gandeng Kapal Wisata, Sudamala Resorts Promosikan Potensi Pariwisata Lombok
Lembaga Kursus di Bali Targetkan Kirim 3.000 Siswa Magang ke AS hingga Taiwan
2 Ton Alat Kesehatan Bermerkuri Ditarik dari Faskes di Bali
13.500 Pelari bakal Ramaikan Maybank Marathon 2024 di Bali
103 WNA asal Tiongkok, Taiwan dan Malaysia Ditangkap Imigrasi Bali
UTBK SNBT 2024: Jadwal Penting, Pelaksanaan, Tata Tertib, Jenis Tes
Debat Capres-Cawapres untuk Uji Gagasan, Bukan Dapat Tepuk Tangan Terbanyak
Ini Yang Wajib Dibawa Peserta UTBK SNBT 2023
Simak! Tata Tertib Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2023
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap