Diduga Hina Hijab, Senator Arya Wedakarna Dilaporkan MUI Bali ke Bareskrim Polri
![Diduga Hina Hijab, Senator Arya Wedakarna Dilaporkan MUI Bali ke Bareskrim Polri](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/c2127067e93371658d14fa5623121bcd.jpg)
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali melaporkan Anggota DPD RI dari Bali, Arya Wedakarna, ke Bareskrim Polri. Laporan itu merupakan buntut pernyataannya yang diduga menghina hijab.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 12 Januari 2024. Pelapor adalah Ketua Bidang Hukum MUI Bali, Agus Samijaya.
"Ini merupakan amanah dari rapat bersama dengan MUI Provinsi Bali dan 25 Ormas Islam. Rapat menyepakati agar kita membuat laporan pidana ke Bareskrim dan pengaduan ke BK (Badan Kehormatan) DPD RI," kata Agus kepada wartawan, dikutip Sabtu (13/1).
Baca juga: KPU Bangka Temui Sedikit Surat Suara Rusak
Agus mengatakan belum ada upaya dialog oleh Arya dengan tokoh ulama termasuk MUI di Bali atas pernyataannya tersebut hingga saat ini. Anggota legislatif itu hanya membuat klarifikasi yang dilakukan atas desakan tokoh-tokoh Bali.
"Itu sudah kami bahas juga dan (klarifikasi) tidak masuk dalam substansi, kedua kami tidak melihat ada ketulusan secara sukarela menyadari kesalahan. Dalam statement itu jelas dia mengatakan hanya atas desakan tokoh-tokih Bali," ungkapnya.
Agus mengatakan sebenarnya tidak masalah putra-putri Bali menjadi garis depan sebagai bagian pelayanan. Semestinya, kata dia, Arya tidak mengeluarkan pernyataan yang membuat ketersinggungan dalam perkara agama.
Baca juga: KPU Gianyar masih Kekurangan Surat Suara DPD RI
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Bidang Hukum MUI Bali, Muhammad Zainal mengatakan dampak pernyataan tersebut adanya gejolak di Bali. Khususnya, dari umat muslim.
"Gejolaknya sudah luar biasa bahkan kita mencoba membendung masa umat Islam untuk tidak demo pun akan terus demo," jelasnya.
Bahkan, umat Hindu pun disebut berencana akan demo. Kemudian, Zainal menyebut saat ini ada kesenjangan antara umat Islam dan Hindu akibat dari pernyataan tersebut.
Dalam laporan ini, Arya Wedakarna dipersangkakan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pqsal 156a ayat 1 KUHP tentang peristiwa tindak pidana SARA dan Penistaan Agama.
Selain di Bareskrim Polri, Arya juga dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Polda Bali atas permasalahan yang sama.
Kasus bermula saat potongan video senator asal Bali yang menyinggung soal jilbab yang dikenakan perempuan Muslim viral di media sosial. Video tersebut menjadi kontroversial dan menuai kecaman dari para warganet.
Dalam video tersebut, Arya mengatakan tidak ingin ada perempuan di bagian frontline yang menggunakan penutup kepala. Dia ingin perempuan yang ada di garis depan itu terbuka rambutnya, karena Bali bukanlah Timur Tengah.
"Saya gak mau yang front line, front line itu, saya mau yang gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup, penutup gak jelas, this is not Middle East. Enak aja Bali, pakai bunga kek, pake apa kek," ucap Arya.
Imbas videonya viral, Arya pun meminta maaf. Permintaan maaf itu disampaikan lewat akun Facebook pribadinya.
"Jika ada kelompok lain merasa tersinggung dan keberatan, saya memohon maaf dengan tulus," kata Arya Wedakarna dalam klarifikasinya melalui akun Facebook @Dr. Arya Wedakarna pada 2 Januari 2024. (Z-1)
Terkini Lainnya
Lembaga Kursus di Bali Targetkan Kirim 3.000 Siswa Magang ke AS hingga Taiwan
2 Ton Alat Kesehatan Bermerkuri Ditarik dari Faskes di Bali
13.500 Pelari bakal Ramaikan Maybank Marathon 2024 di Bali
103 WNA asal Tiongkok, Taiwan dan Malaysia Ditangkap Imigrasi Bali
Penerimaan Pajak di Bali Capai Rp 6,63 Triliun, 30 Persen dari Target
Etihad Airways Luncurkan Penerbangan Langsung Rute Abu Dhabi-Bali
DPD Respons Soal Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Lemhanas Bakal Gembleng Legislator dan Senator Terpilih sebelum Dilantik
La Nyalla Klaim Prabowo Setuju Amendemen UUD 1945
Rebut Juara Dunia lagi, Daud Yordan Lawan Petinju Argentina pada September
BRIN: Amendemen UUD 45 Harus Libatkan Publik dan Pakar
Mantan Hakim MK Sebut Pileg DPD Sumbar Perlu Coblos Ulang
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap