visitaaponce.com

Diduga Hina Hijab, Senator Arya Wedakarna Dilaporkan MUI Bali ke Bareskrim Polri

Diduga Hina Hijab, Senator Arya Wedakarna Dilaporkan MUI Bali ke Bareskrim Polri
Anggota DPD RI Arya Wedakarna(Dok MI/ROMMY PUJIANTO)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali melaporkan Anggota DPD RI dari Bali, Arya Wedakarna, ke Bareskrim Polri. Laporan itu merupakan buntut pernyataannya yang diduga menghina hijab.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 12 Januari 2024. Pelapor adalah Ketua Bidang Hukum MUI Bali, Agus Samijaya.

"Ini merupakan amanah dari rapat bersama dengan MUI Provinsi Bali dan 25 Ormas Islam. Rapat menyepakati agar kita membuat laporan pidana ke Bareskrim dan pengaduan ke BK (Badan Kehormatan) DPD RI," kata Agus kepada wartawan, dikutip Sabtu (13/1).

Baca juga: KPU Bangka Temui Sedikit Surat Suara Rusak

Agus mengatakan belum ada upaya dialog oleh Arya dengan tokoh ulama termasuk MUI di Bali atas pernyataannya tersebut hingga saat ini. Anggota legislatif itu hanya membuat klarifikasi yang dilakukan atas desakan tokoh-tokoh Bali.

"Itu sudah kami bahas juga dan (klarifikasi) tidak masuk dalam substansi, kedua kami tidak melihat ada ketulusan secara sukarela menyadari kesalahan. Dalam statement itu jelas dia mengatakan hanya atas desakan tokoh-tokih Bali," ungkapnya.

Agus mengatakan sebenarnya tidak masalah putra-putri Bali menjadi garis depan sebagai bagian pelayanan. Semestinya, kata dia, Arya tidak mengeluarkan pernyataan yang membuat ketersinggungan dalam perkara agama.

Baca juga: KPU Gianyar masih Kekurangan Surat Suara DPD RI

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Bidang Hukum MUI Bali, Muhammad Zainal mengatakan dampak pernyataan tersebut adanya gejolak di Bali. Khususnya, dari umat muslim.

"Gejolaknya sudah luar biasa bahkan kita mencoba membendung masa umat Islam untuk tidak demo pun akan terus demo," jelasnya.

Bahkan, umat Hindu pun disebut berencana akan demo. Kemudian, Zainal menyebut saat ini ada kesenjangan antara umat Islam dan Hindu akibat dari pernyataan tersebut.

Dalam laporan ini, Arya Wedakarna dipersangkakan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pqsal 156a ayat 1 KUHP tentang peristiwa tindak pidana SARA dan Penistaan Agama.

Selain di Bareskrim Polri, Arya juga dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Polda Bali atas permasalahan yang sama.

Kasus bermula saat potongan video senator asal Bali yang menyinggung soal jilbab yang dikenakan perempuan Muslim viral di media sosial. Video tersebut menjadi kontroversial dan menuai kecaman dari para warganet.

Dalam video tersebut, Arya mengatakan tidak ingin ada perempuan di bagian frontline yang menggunakan penutup kepala. Dia ingin perempuan yang ada di garis depan itu terbuka rambutnya, karena Bali bukanlah Timur Tengah.

"Saya gak mau yang front line, front line itu, saya mau yang gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup, penutup gak jelas, this is not Middle East. Enak aja Bali, pakai bunga kek, pake apa kek," ucap Arya.

Imbas videonya viral, Arya pun meminta maaf. Permintaan maaf itu disampaikan lewat akun Facebook pribadinya.

"Jika ada kelompok lain merasa tersinggung dan keberatan, saya memohon maaf dengan tulus," kata Arya Wedakarna dalam klarifikasinya melalui akun Facebook @Dr. Arya Wedakarna pada 2 Januari 2024. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat