visitaaponce.com

PTMA Serukan Kawal Pemilu

PTMA Serukan Kawal Pemilu
Ilustrasi Pemilu 2024(Antara)

FORUM Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) menyatakan sikap untuk melakukan pengawalan sekaligus pengawasan terhadap jalannya proses masa kampanye pemilu hingga penghitungan dan penetapan suara di KPU. Sehingga memastikan pemilu terbebas dari berbagai tindakan pelanggaran maupun kecurangan pemilu.

Dalam keterangan tertulisnya Ketua Umum Forum Rektor PTMA Gunawan Budiyanto menyerukan kepada penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu hingga jajarannya di tingkat TPS untuk dapat menjaga integritas dan netralitas para petugasnya agar pemilu benar-benar berjalan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

"Menyerukan kepada warga Muhammadiyah, terutama mahasiswa, dosen, dan karyawan di lingkungan PTMA untuk menjadi pengawas independen di masing-masing TPS dan melaporkan kepada pengawas TPS dan Bawaslu jika terjadi pelanggaran dan kecurangan," ujarnya, Jumat (2/2).

Baca juga : Kinerja Bawaslu Dipertanyakan

Selain itu juga meminta kepada semua aparat keamanan, kepolisian, militer, ASN, untuk bersikap netral selama proses Pemilu dan Pilpres 2024. Kemudian yang terpenting yakni meminta kepada Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota serta Wakil Bupati/Wakil Wali Kota untuk bersikap proporsional dengan mengedepankan etika selama proses Pemilu dan Pilpres 2024.

"Memilih pemimpin yang memiliki komitmen kuat dalam pembuatan kebijakan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan mengedepankan kepentingan dan kemaslahatan masyarakat, mempunyai kepedulian terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia, berkomitmen dalam melakukan pemberantasan korupsi, dan menjamin kebebasan berpendapat," paparnya.

Dia mengungkapkan dinamika politik yang terjadi jelang pelaksanaan pemilu 2024, rakyat Indonesia disajikan berbagai perilaku elite politik yang tuna etika dan jauh dari nilai-nilai keadaban luhur. Proses demokrasi yang sudah dibangun sejak 25 tahun lalu, kini berjalan dengan penyimpangan yang tidak lagi sesuai dengan cita cita luhur kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca juga : Satpol PP DKI Kerahkan 3.838 Petugas Amankan Pemilu 2024

"Penegakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kelompok kritis dan oposisi pun disingkirkan satu per satu dengan menggunakan produk hukum bernama UU ITE dan KUHP. Praktik kebebasan sipil dikebiri atas dalih stabilitas. KPK pun diperlemah melalui revisi UU KPK," cetusnya.

Proses pembuatan sejumlah kebijakan dilaksanakan tanpa melibatkan publik secara luas seperti yang terjadi pada UU Omnibus Law Cipta Kerja, UU Omnibus Law Kesehatan, dan UU Ibu Kota Negara (IKN).

"Karena itu, momentum 14 Februari 2024 harus menjadi momentum untuk melakukan kontrak politik baru antara rakyat dengan calon pemimpin atau elit politik baru dengan memilih calon pemimpin yang diyakini akan mampu membawa Indonesia menjadi negara yang bermartabat," tukasnya. (Sru/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat