visitaaponce.com

Kinerja Bawaslu Dipertanyakan

Kinerja Bawaslu Dipertanyakan
Simulasi pemunguta suara / (MI / Benny Bastiandi)(Dok)

SIKAP Bawaslu yang seolah memberikan pelanggaran pemilu khususnya oleh Presiden Joko Widodo telah menjadi soroton publik. Peneliti Perludem Ihsan Maulana saat dihubungi, Rabu (31/1) mengatakan kinerja Bawaslu pantas dikritisi karena keseriusan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran, bukan hanya oleh lingkar istana tetapi juga secara umum dipertanyakan.

"Bawaslu masih dinanti soal keberaniannya untuk menangani berbagai macam dugaan pelanggaran yang diterima dan ditemukan oleh Bawaslu. Bawaslu sudah dilekatkan dengan berbagai kewenangan yang semakin baik, penggunaan kewenangan tersebut masih terus dinanti," ujarnya.

Bawaslu yang demikian seharusnya dievaluasi oleh DPR. Namun ia tidak yakin DPR bisa garang dalam mengevaluasi agar Bawaslu serius menangani berbagai macam pelanggaran yang diterima.

Baca juga : Bawaslu Larang Peserta Pemilu Kampanye di Luar Jadwal

"Tapi ada harapan DPR dapat menyuarakan isu ini karena DPR menjadi bagian yang mengawasi kinerja bawaslu," ucapnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan Sekjen KIPP Kaka yang mengatakan UU memberikan kewenangan yang besar pada Bawaslu yang seharusnya mandiri.

"Saat melaksanakan tugas pengawasan pemilu harusnya tak ada lembaga lain yg mengganggu termasuk DPR. Jika mau pemilu demokratis dan adil," tegasnya.

Baca juga : Warga Cilincing Bantah Terima Uang Rp200 Ribu dari Prabowo

Sayangnya Bawaslu tidak menggunakan kewenangannya secara maksimal dan dihormati karena kinerjanya. Hal ini bisa dilihat tidak bernyalinya Bawaslu dalam perannya menciptakan pemilu adil dan tanpa kecurangan..

"Saya pikir DPR tidak perlu melakukan hal-hal yang malah bisa melemahkan Bawaslu karena DPR adalah perpanjangan partai yang punya kepentingan dalam pemilu"

Sementara itu Kornas Jaringan Pendidikan Pemilih untak Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menekankan Bawaslu saat ini mengalami pengikisan peran dikarenakan lemahnya merespon permasalahan yang mendapat atensi publik yang cukup besar.

Baca juga : Kasus Dukungan Satpol PP ke Gibran Ditelusuri Bawaslu Garut

"Boleh jadi yang menyebabkan kendala itu sendiri adalah manajemen internal yang tidak jelas pola tanggung jawab pada tupoksi bidang pimpinan yang ditugasi sebagai PIC. Sehingga Bawaslu perlu melakukan evaluasi agar dapat dibentuk tim pokja khusus jelang 13 hari menuju pemungutan dan penghitungan suara," ungkapnya.

Kecurangan pemilu yang dilakukan menteri dan presiden sudah sangat jelas melanggar pasal 281 dan 282 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengamanatkan tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kebutuhan dukung mendukung pada kontestasi pemilu.

"DPR tentu dapat melakukan penekanan kepada Bawaslu. Namun seperti yang saya sampaikan sebelumnya jika secara internal tidak ada perubahan peran dalam pengambilan keputusan di Bawaslu termasuk manajemen SDM nya tentu tidak akan mampu untuk merespon persoalan yang berkembang"

Baca juga : Ganjar Sosialisasikan Program KTP Sakti di Majalengka

Bawaslu harus segera mengungkapkan hasil penelusuran awal mengenai polah dan laku presiden serta para menterinya termasuk kebijakan bansos yang nyata-nyata digelontorkan untuk kebutuhan pribadi presiden dalam rangka mendorong pemenangan putra presiden dalam pilpres 2024. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat