visitaaponce.com

Peneliti BRIN Wacana Pemilu Hanya Satu Putaran Membajak Demokrasi

Peneliti BRIN: Wacana Pemilu Hanya Satu Putaran Membajak Demokrasi
PENELITI Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli.(Dok. Tangkapan layar YouTube BRIN)

PENELITI Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengatakan wacana pemilu satu putaran menyesatkan. Apalagi disampaikan dengan alasan untuk menghemat anggaran. Konstitusi, terang Romli, mengatur bahwa pemilihan presiden dapat digelar dua putaran demi legitimit.

“Publik memang terus dijejali, dipaksa dan fait accompli (ketentuan yang harus diterima) pilpres agar satu putaran dengan alasan berbagai macam, termasuk untuk menghemat anggaran. Kampanye ini sangat menyesatkan dan membajak demokrasi. Padahal konstitusi jelas mengatur pilpres 2 putaran agar legitimit, dukungannya menyebar dan luas,” ujar Romli ketika dihubungi, Minggu (11/2).

Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), menyebutkan pemilihan presiden dapat digelar satu putaran, ketika ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara Pemilu dengan 20 % suara di setiap provinsi. Angka pemilih yang golongan putih (golput) atau tidak menggunakan hak suaranya, diperkirakan dapat membuat pemilu digelar menjadi dua putaran.

Baca juga : Survei Roy Morgan: Pilpres 2024 bakal Berlangsung Dua Putaran

Menurut Lili, golput terjadi karena kekecewaan terhadap kandidat pasangan calon presiden yang ada. Apabila golput terjadi khususnya di kalangan pemilih muda, ujar Lili, pasangan calon (paslon) Nomor Urut 2 yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang justru potensial dirugikan.

“Saya kira bisa merugikan paslon 02. Ini karena mayoritas pemilihnya berasal dari generasi muda, yakni pemilih milenial dan Gen Z,” ujar Lili.

Adho Rizky Fillemo dari Sekretaris Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengajak masyarakat untuk aktif memantau serta menggunakan hak pilih secara rasional dalam pemilihan umum (pemilu) 2024. Pemungutan suara akan digelar Rabu (14/2). Menurutnya partisipasi masyarakat menjadi salah satu cara meminimalisir pelanggaran ataupun kecurangan yang mungkin terjadi saat hari pemungutan suara.

Baca juga : Anies Sebut Rakyat Bisa Tidak Percaya Hasil Pemilu Jika Aparat Terus Langgar Etik

“Penyelenggaraan pemilu adalah satu-satunya sistem yang dijalankan oleh Indonesia sebagai demokrasi. Memang banyak (dugaan) kecurangan, memang banyak pelanggaran atau aturan-aturan yang dilanggar, pemilih harus cerdas dan melihat siapa yang melanggar, dan siapa yang tidak sesuai ketentuan. Pemilih harus memastikan penyelenggaraan pemilu kita harus dengan prinsip transparan, akuntabel dan asas pemilu,” ucapnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat