visitaaponce.com

Kampanye Akbar Anies-Cak Imin di Pasuruan Dibatalkan Sepihak, Timnas AMIN Lapor ke Bawaslu

Kampanye Akbar Anies-Cak Imin di Pasuruan Dibatalkan Sepihak, Timnas AMIN Lapor ke Bawaslu
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan.(Dok. Antara)

RENCANA kampanye akbar Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) di Pasuruan, Jawa Timur, dibatalkan secara sepihak. Kampanye akbar tersebut awalnya direncanakan untuk dilakukan pada 9 Februari 2024 mendatang di lapangan Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan

Atas kondisi tersebut, Timnas AMIN Jawa Timur mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur. Mereka melaporkan dugaan kecurangan dan intimidasi berkaitan dengan agenda kampanye akbar capres dan cawapres nomor urut satu di Jawa Timur, khususnya pada kegiatan kampanye akbar di wilayah Pasuruan pada awal Februari 2024.

Sebanyak tujuh orang perwakilan dari Tim Hukum Nasional AMIN Jatim mendatangi kantor Bawaslu Jatim di kawasan Puncak Permai Utara Surabaya. Mereka diterima perwakilan dari Bawaslu Jatim dan menggelar pertemuan tertutup.

Baca juga : Izin Kampanye Akbar di JIS Beres, Bayar Sewa Rp2 Miliar

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Jatim, Andry Ermawan, mengatakan agenda kampanye akbar Capres dan Cawapres AMIN yang semula akan digelar pada 9 Februari 2024 di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, secara sepihak dibatalkan oleh Kepala Desa Martopuro, Rianto.

“Padahal, legalitas kampanye akbar paslon AMIN di lokasi tersebut semula telah mendapatkan Surat Izin Penggunaan Lapangan pada 29 Januari 2024, dengan tanda tangan langsung Kepala Desa Martopuro, Rianto,” ujar Andry.

Namun, faktanya pada 30 Januari 2024 dikirimkan Surat Pemberitahuan Pembatalan dengan tanda tangan dari Kepala Desa Rianto dengan alasan yang tidak dijelaskan pada isi Surat Pemberitahuan tersebut.

Baca juga : Tom Lembong Tak Persoalkan Pelaporan Dirinya ke Bawaslu

Pembatalan sepihak dan mendadak ini dinilai Tim Hukum Nasional AMIN Jatim menjadi tanda tanya serta dugaan adanya kecurangan maupun intimidasi dari pihak tertentu untuk menjadikan pesta demokrasi tidak berjalan secara jujur, terbuka dan adil.

Sementara, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam, mengatakan pihaknya sangat menyayangkan adanya pembatalan sepihak mengenai lokasi kampanye akbar pasangan calon nomor urut 01. Bawaslu menyayangkan pembatalan sepihak tersebut karena dinilai menyalahi ketentuan yang sudah diatur di KPU RI.

Hal itu dinamakan sengketa antar peserta pemilu sesuai Pasal 466, 467, 468 Undang-Undang Pemilu dan harus diselesaikan di Bawaslu Kabupaten/Kota. Namun, karena lokasinya berada di wilayah Sidoarjo, Bawaslu Jatim meminta adanya penjelasan maupun mediasi mengenai lokasi kampanye akbar tersebut.

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat