Tom Lembong Tak Persoalkan Pelaporan Dirinya ke Bawaslu
![Tom Lembong Tak Persoalkan Pelaporan Dirinya ke Bawaslu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/33d5987a25d4a2cea40781872432c4b7.jpg)
Co-capt Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tak menyoal soal pelaporan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia menyerahkan sepenuhnya ke Tim Hukum Timnas AMIN.
"Jadi praktik yang lazim itu biar tim hukum timnas yang merespons ya, menerangkan apa posisi kita ya," kata Tom di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Februari 2024.
Tom tetap menghormati adanya pelaporan tersebut. Namun, ia tetap menekankan tak lazim jika ia harus mengomentari lebih jauh.
Baca juga : Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu, Timnas Amin Santai
"Tapi keseluruhan dari pada Timnas Amin tim kampanye Anies-Muhaimin menghormati hukum dan tidak lazim subjek sebuah perkara mengkomentari dirinya sendiri," ujar Tom.
Advokat Lingkar Nusantara melaporkan Thomas Lembong ke Bawaslu. Thom diduga menghasut masyarakat atas unggahan pasal yang masih diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK) lewat media sosial.
Laporan Advokat Lingkar Nusantara itu dibuat atas nama anggotanya, yakni Hendarsam Marantoko dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 053/LP/PP/RI/000.00/I/2024. Dalam laporannya, Hendarsam menilai pasal yang diunggah Tom Lembong, yaitu Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemilu di akun Instagram adalah palsu.
Baca juga : Miskinkan Koruptor, Anies Baswedan dan Cak Imin Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset
Pasal itu berbunyi bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri, meskipun telah bercerai dengan pasangan calon, maupun calon anggota legislatif.
Menurut Hendarsam, pasal yang diunggah Tom itu palsu karena tidak tercantum dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang masih berlaku sampai saat ini. Adapun pasal yang diunggah Tom merupakan pasal yang dimohonkan untuk diubah lewat uji materi di MK.
Terkini Lainnya
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Bawaslu Surati Mendagri soal Kepala Daerah Berpihak Jelang Pilkada 2024
Bawaslu Wanti-Wanti KPU soal Penerapan Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Antisipasi Kecurangan, Bawaslu Susun Peta Kerawanan Pilkada
Bawaslu belum Dapat Tangani Kades Berpihak Terkait Pilkada 2024
Mendagri Tito: Dana Pengawasan Pilkada di 23 Daerah Aceh belum Terealisasi
Relawan Dorong Anies Gandeng PDIP dalam Pilgub Jakarta
PKS Usung Anies-Sohibul dalam Pilgub Jakarta, Relawan: Anies Butuh Wakil Selevel Menteri
PDIP Prioritaskan Kader Internal untuk Pilkada Jakarta 2024
NasDem Belum Pasti Dukung Anies di Pilkada DKI Jakarta 2024
PKS Usung Anies-Sohibul, PKB: Jakarta Butuh Pemimpin yang Plural
PKS Usung Anies-Sohibul, DPD PDIP Jakarta: Kita masih Dinamis
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap