visitaaponce.com

Tom Lembong Tak Persoalkan Pelaporan Dirinya ke Bawaslu

Tom Lembong Tak Persoalkan Pelaporan Dirinya ke Bawaslu
Co-capt Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Tom Lembong.(Dok. Medcom)

Co-capt Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tak menyoal soal pelaporan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia menyerahkan sepenuhnya ke Tim Hukum Timnas AMIN.

"Jadi praktik yang lazim itu biar tim hukum timnas yang merespons ya, menerangkan apa posisi kita ya," kata Tom di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Februari 2024.

Tom tetap menghormati adanya pelaporan tersebut. Namun, ia tetap menekankan tak lazim jika ia harus mengomentari lebih jauh.

Baca juga : Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu, Timnas Amin Santai

"Tapi keseluruhan dari pada Timnas Amin tim kampanye Anies-Muhaimin menghormati hukum dan tidak lazim subjek sebuah perkara mengkomentari dirinya sendiri," ujar Tom.

Advokat Lingkar Nusantara melaporkan Thomas Lembong ke Bawaslu. Thom diduga menghasut masyarakat atas unggahan pasal yang masih diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK) lewat media sosial.

Laporan Advokat Lingkar Nusantara itu dibuat atas nama anggotanya, yakni Hendarsam Marantoko dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 053/LP/PP/RI/000.00/I/2024. Dalam laporannya, Hendarsam menilai pasal yang diunggah Tom Lembong, yaitu Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemilu di akun Instagram adalah palsu.

Baca juga : Miskinkan Koruptor, Anies Baswedan dan Cak Imin Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset

Pasal itu berbunyi bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri, meskipun telah bercerai dengan pasangan calon, maupun calon anggota legislatif.

Menurut Hendarsam, pasal yang diunggah Tom itu palsu karena tidak tercantum dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang masih berlaku sampai saat ini. Adapun pasal yang diunggah Tom merupakan pasal yang dimohonkan untuk diubah lewat uji materi di MK.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat