visitaaponce.com

121 Kasus Penyimpangan Aparat Negara Diungkap Koalisi Masyarakat Sipil

121 Kasus Penyimpangan Aparat Negara Diungkap Koalisi Masyarakat Sipil
Ilustrasi: simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024(Antara)

KOALISI Masyarakat Sipil untuk Keadilan Pemilu bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menemukan 121 kasus dengan 31 kategori tindakan penyimpangan aparatur negara di seluruh Indonesia sebelum dan selama masa kampanye Pemilu 2024. Secara umum, temuan kasus itu mengindikasikan adanya penyalahgunaan kekuasaan negara di berbagai level dan tingkatan mulai dari Presiden hingga Kepala Desa.

Direktur Imparsial Gufron Mabruri yang tergabung dalam koalisi itu menjelaskan pemantauan dimulai dari setelah penetapan calon presiden dan calon wakil presiden pada 13 November 2023 sampai 5 Februari 2024.

"Dalam catatan kami, secara umum ada indikasi kuat dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan negara di berbagai level. Misalnya ada mobilisasi sumber daya negara. Sumber daya banyak bisa orang, anggaran, bisa kewenangan, pengaruh untuk kepentingan kampanye kandidat yang berkontestasi dalam pemilu," kata Gufron di Jakarta, Minggu (11/2).

Baca juga : Mulai Besok, Media Dilarang Iklankan Peserta Pemilu

Gufron menjelaskan, ada tujuh bentuk tindakan penyimpangan yang paling mendominasi antara lain, 38 dukungan ASN terhadap capres/cawapres tertentu, 16 kampanye terselubung, 14 dukungan terhadap kandidat tertentu lalu 10 politisasi Bantuan Sosial (Bansos, 9 dukungan pejabat terhadap kontestan tertentu, 8 penggunaan fasilitas negara, dan 5 tindakan

"Politisasi bansos yang tentu secara politik itu menguntungkan satu kandidat tertentu," kata Gufron.

Dalam pemantauan itu, kata dia, terdapat tiga jenis pelanggaran dalam kasus-kasus penyimpangan aparat negara, yaitu kecurangan Pemilu, pelanggaran netralitas, dan pelanggaran profesionalitas.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Keluhkan Pemerintahan makin tidak Transparan

Sementara untuk sebaran Wilayahnya, pelanggaran yang ditemukan terjadi di hampir seluruh provinsi di Indonesia dengan lima teratas yaitu DKI Jakarta merupakan provinsi dengan pelanggaran tertinggi (14 kasus) diikuti Jawa Barat (13 kasus), kemudian Jawa Tengah dan Banten (12 kasus), dan Jawa Timur (11 kasus). (Mal/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat