121 Kasus Penyimpangan Aparat Negara Diungkap Koalisi Masyarakat Sipil
![121 Kasus Penyimpangan Aparat Negara Diungkap Koalisi Masyarakat Sipil](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/b90b77570cf2a00806577674662386e5.jpg)
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Keadilan Pemilu bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menemukan 121 kasus dengan 31 kategori tindakan penyimpangan aparatur negara di seluruh Indonesia sebelum dan selama masa kampanye Pemilu 2024. Secara umum, temuan kasus itu mengindikasikan adanya penyalahgunaan kekuasaan negara di berbagai level dan tingkatan mulai dari Presiden hingga Kepala Desa.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri yang tergabung dalam koalisi itu menjelaskan pemantauan dimulai dari setelah penetapan calon presiden dan calon wakil presiden pada 13 November 2023 sampai 5 Februari 2024.
"Dalam catatan kami, secara umum ada indikasi kuat dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan negara di berbagai level. Misalnya ada mobilisasi sumber daya negara. Sumber daya banyak bisa orang, anggaran, bisa kewenangan, pengaruh untuk kepentingan kampanye kandidat yang berkontestasi dalam pemilu," kata Gufron di Jakarta, Minggu (11/2).
Baca juga : Mulai Besok, Media Dilarang Iklankan Peserta Pemilu
Gufron menjelaskan, ada tujuh bentuk tindakan penyimpangan yang paling mendominasi antara lain, 38 dukungan ASN terhadap capres/cawapres tertentu, 16 kampanye terselubung, 14 dukungan terhadap kandidat tertentu lalu 10 politisasi Bantuan Sosial (Bansos, 9 dukungan pejabat terhadap kontestan tertentu, 8 penggunaan fasilitas negara, dan 5 tindakan
"Politisasi bansos yang tentu secara politik itu menguntungkan satu kandidat tertentu," kata Gufron.
Dalam pemantauan itu, kata dia, terdapat tiga jenis pelanggaran dalam kasus-kasus penyimpangan aparat negara, yaitu kecurangan Pemilu, pelanggaran netralitas, dan pelanggaran profesionalitas.
Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Keluhkan Pemerintahan makin tidak Transparan
Sementara untuk sebaran Wilayahnya, pelanggaran yang ditemukan terjadi di hampir seluruh provinsi di Indonesia dengan lima teratas yaitu DKI Jakarta merupakan provinsi dengan pelanggaran tertinggi (14 kasus) diikuti Jawa Barat (13 kasus), kemudian Jawa Tengah dan Banten (12 kasus), dan Jawa Timur (11 kasus). (Mal/Z-7)
Terkini Lainnya
Jokowi Diminta Berhenti Cawe-Cawe dan Melakukan Nepotisme di Pilkada
Di Tangan Masyarakat, Kesuksesan Pengelolaan Hutan yang Produktif dan Berkelanjutan
Komentar Panglima TNI tentang Multifungsi TNI Disayangkan
Keterlibatan Publik Dinilai Sempurnakan Revisi UU Penyiaran
Rakyat Georgia Melakukan Aksi Protes terhadap RUU "Pengaruh Asing" di Tbilisi
Demokrasi Indonesia di Ujung Tanduk, Peran Masyarakat Sipil Perlu Diperkuat
Usman Hamid Sebut Hasto Diperiksa ketika Berani Kritik Pemerintahan Jokowi
Bawaslu Antisipasi Potensi Kecurangan di Pemilu Ulang
Kuasa Hukum Sebut Kasus Hasto Kristiyanto Harus Diselesaikan lewat Dewan Pers
Pakar: Kecurangan Pemilu Makin Rawan Terjadi saat Pilkada
Cegah Kecurangan Pilkada, KPU Bakal Perkuat Kepemimpinan Penyelenggara Daerah
Residu Pro-kontra Kecurangan Pilpres belum Sepenuhnya Hilang
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap