visitaaponce.com

Bawaslu Antisipasi Potensi Kecurangan di Pemilu Ulang

Bawaslu Antisipasi Potensi Kecurangan di Pemilu Ulang
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty menyampaikan paparan saat rapat konsolidasi dalam rangka membangun ekosistem penyelenggara Pemilu(MI / Usman Iskandar)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersiap mengawasi jalannya pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah lokasi sebagaimana perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu langkah yang diantisipasi Bawaslu adalah potensi pelanggaran saat pemilu ulang berlangsung.

"Saat ini kami sedang menyiapkan kesiagaan mengingat potensi pelanggaran administrasi, pidana, etik maupun undang-undang lainnya tetap ada," kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty lewat keterangan tertulis, Rabu (12/6).

Menurut Lolly, pencegahan atas potensi pelanggaran pada coblosan ulang nanti dilakukan Bawaslu dengan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta sosialisasi ke pemangku kepentingan lainnya.

Baca juga : Bantah Pernyataan Kuasa Hukum 02, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Tugas MK tidak Sekadar Angka

"Antara lain koordinasi untuk memastikan ketepatan waktu sebagaimana yang telah diputuskan MK," terang Lolly.

Di sisi lain, sambungnya, Bawaslu juga saat ini tengah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) pengawas untuk melakukan pengawasan selama tahapan pemilu ulang berlangsung.

Lolly menjelaskan, selain PSU, MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan ulang surat suara, penyandingan suara, serta rekapitulasi ulang suara dengan rentang waktu yang berbeda, baik untuk Pemilu Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, maupun DPD.

Diketahui, terdapat 20 putusan MK dengan amar PSU. Setidaknya, KPU mesti menggelar 7 PSU dalam rentang 45 hari sejak diputus oleh MK. Sementara itu, 11 PSU digelar dalam rentang waktu 30 hari. Adapun 2 PSU lainnya digelar dalam waktu 21 hari. (Z-8)

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat