visitaaponce.com

Mahkamah Konstitusi Uji Syarat Pembubaran Parpol Korup

Mahkamah Konstitusi Uji Syarat Pembubaran Parpol Korup
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta(Antara)

MAHASISWA Universitas Internasional Batam (UIB) bernama Risky Kurniawan mengajukan uji materiil aturan yang mengatur hanya Pemerintah yang dapat menjadi Pemohon dalam permohonan pembubaran partai politik (parpol). 

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Otniel Raja Maruli Situmorang selaku kuasa Pemohon menyebutkan bahwa keberadaan pasal a quo berpotensi menghambat atau merugikan hak konstitusional Pemohon. 

Baca juga : Gugat UU, MAKI Dorong Jaksa Punya Wewenang Penyidikan Kasus Kolusi dan Nepotisme

Pasalnya, Pemohon juga berkeinginan membubarkan parpol yang terindikasi korupsi sebagai wujud dari bela negara sebagaimana diamanahkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Oleh karenanya, Pemohon menilai tidak cukup jika hanya Pemerintah yang diberi kewenangan untuk membubarkan partai politik yang korupsi. Sehingga, perseorangan warga negara seharusnya diberikan pula kewenangan untuk membubarkan partai politik yang korupsi.

“Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Pemohon adalah Pemerintah atau Perseorangan Warga Negara Indonesia,” sebut Otniel membacakan salah satu butir petitum Pemohon dalam Sidang Perkara Nomor 17/PUU-XXII/2024, Selasa (13/2).

Baca juga : Sidang MK: Jaksa Agung Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota Parpol

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan nasihat tentang kerugian hak konstitusional Pemohon yang ada pada konstitusi dan dianggap merugikan dengan keberlakuan pasal yang diujikan. Sebab, Pemohon yakni perseorangan warga negara berdasarkan norma yang ada tidak berhak mengajukan pembubaran partai politik.

“Kemudian bagaimana Anda menguraikan pada posita antara hak bela negara dengan keberadaan perseorangan warga negara. Bagaimana dalilnya sehingga terlihat pertentangannya dengan UUD 1945? Variabelnya seperti apa dan kenapa dikaitkan dengan perseorangan bisa membubarkan partai politik dan bagaimana formulasinya,” jelas Enny.

Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan nasihat mengenai indikator dari partai politik korupsi yang dimaksudkan. Sebab, dari rumusan Pemohon menggiring MK untuk menjadi positive legislator.

Baca juga : PKB: Putusan MK Proposional Tertutup Patut Diabaikan

“Apa yang dimaksud partai korup itu, apakah ketua umum atau bendaharanya yang terindikasi korup? Bagaimana Anda bisa menyatakan partai itu korup? Mungkin ada doktrin atau perbandingannya dengan negara lain, coba dibantu MK menemukannya,” tanya Daniel.

Kemudian, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan Pemohon perlu memberikan uraian tentang pembubaran partai politik di negara-negara lain seperti Thailand, Eropa atau Turki.

“Hal ini dapat diperbandingkan dan disajikan dengan kewenangan pembubaran partai politik yang dapat dimohonkan oleh Pemerintah. Cari bangunan argumentasi pasal pengujiannya dengan UUD 1945. Mengapa hanya Pemerintah, di permohonan ini belum terlihat alasan-alasan yang menjabarkan hal tersebut,” terang Saldi.

Baca juga : 15 Serikat Pekerja Minta Mahkamah Konstitusi Respons Aspirasi Pekerja 

Pada akhir persidangan, Saldi menginformasikan pada Pemohon untuk memperbaiki permohonan selama 14 hari. Selambat-lambatnya naskah perbaikan dapat diserahkan pada Senin, 26 Februari 2024 pukul 09.00 WIB ke Kepaniteraan MK. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat