visitaaponce.com

PKB Putusan MK Proposional Tertutup Patut Diabaikan

PKB: Putusan MK Proposional Tertutup Patut Diabaikan
Gedung Mahkamah Konstitusi(MI/Susanto)

ANGGOTA DPR Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menguji dan memutus sistem pemilu, karena UUD 1945 tidak mengatur sistem pemilu. Sistem pemilu merupakan Open Legal Policy lembaga pembentuk UU, yakni DPR dan Presiden.

"MK tidak berwenang membuat norma UU, karena MK tidak mendapat mandat Konstitusi untuk menjadi lembaga pembentuk UU," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (3/6).

Selain itu MK tidak berwenang mengabulkan permohonan yang berdampak terbentuknya norma baru sebuah UU. Hal itu di luar wewenang MK. Sedangkan UUD memberi kuasa kepada DPR untuk memegang kekuasaan membentuk UU. Kewenangan MK menguji UU terhadap UUD, bukan membentuk UU.

Baca juga : Soal Denny Indrayana, Anies: Berpendapat di Muka Umum, Bentuk Demokrasi

"Dengan memahami secara utuh konstitusi negara Indonesia, yakni UUD, jika MK mengabulkan permohonan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, maka MK telah bertindak di luar wewenangnya dan mengambil alih kekuasaan DPR dan presiden. Membentuk atau merubah norma UU adalah kewenangan DPR dan presiden, bukan MK," paparnya.

Dia menekankan jika putusan dibuat di luar kewenangan yang dimiliki, maka putusan MK tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib diabaikan. "DPR, presiden, KPU, Bawaslu, DKPP, dan semuah pihak tidak boleh mengikuti putusan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tegasnya

Baca juga : Eks Hakim MK tidak Setuju MK Atur Sistem Pemilu

Pemilu 14 Februari 2024 mendatang harus tetap didasarkan pada ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perppu 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Pemilu. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat