PKB Putusan MK Proposional Tertutup Patut Diabaikan
![PKB: Putusan MK Proposional Tertutup Patut Diabaikan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/348791e54705e2750b980a7fd0c0effc.jpg)
ANGGOTA DPR Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menguji dan memutus sistem pemilu, karena UUD 1945 tidak mengatur sistem pemilu. Sistem pemilu merupakan Open Legal Policy lembaga pembentuk UU, yakni DPR dan Presiden.
"MK tidak berwenang membuat norma UU, karena MK tidak mendapat mandat Konstitusi untuk menjadi lembaga pembentuk UU," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (3/6).
Selain itu MK tidak berwenang mengabulkan permohonan yang berdampak terbentuknya norma baru sebuah UU. Hal itu di luar wewenang MK. Sedangkan UUD memberi kuasa kepada DPR untuk memegang kekuasaan membentuk UU. Kewenangan MK menguji UU terhadap UUD, bukan membentuk UU.
Baca juga : Soal Denny Indrayana, Anies: Berpendapat di Muka Umum, Bentuk Demokrasi
"Dengan memahami secara utuh konstitusi negara Indonesia, yakni UUD, jika MK mengabulkan permohonan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, maka MK telah bertindak di luar wewenangnya dan mengambil alih kekuasaan DPR dan presiden. Membentuk atau merubah norma UU adalah kewenangan DPR dan presiden, bukan MK," paparnya.
Dia menekankan jika putusan dibuat di luar kewenangan yang dimiliki, maka putusan MK tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib diabaikan. "DPR, presiden, KPU, Bawaslu, DKPP, dan semuah pihak tidak boleh mengikuti putusan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tegasnya
Baca juga : Eks Hakim MK tidak Setuju MK Atur Sistem Pemilu
Pemilu 14 Februari 2024 mendatang harus tetap didasarkan pada ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perppu 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Pemilu. (Z-4)
Terkini Lainnya
3 Hakim MK Beda Pandangan, Perludem : Putusan MK Tetap Harus Dipatuhi
Eks Sekjen PKB : Putusan MK Pertegas Suara Pemilih Prabowo-Gibran
Siap Bertemu Prabowo, Anies : Kami Teman Berdemokrasi
TKN Lega Prabowo-Gibran Menang Sengketa Pilpres
Menang Sengketa Pilpres, TKN Minta Masyarakat Hormati Putusan MK
Putusan MK Kemenangan Rakyat Indonesia
Panggil Denny Indrayana, Polri Sudah Periksa 10 Saksi dan 6 Ahli
Polri akan Panggil Denny Indrayana untuk Klarifikasi Kasus Hoaks Putusan Sistem Pemilu
Yuk Ketahui Perjalanan Perubahan Sistem Pemilu 2004
Parpol Yakin Sistem Proporsional Terbuka Lebih Baik dari Tertutup
Sistem Proposional Terbuka Suara Rakyat dalam Demokrasi
Kritisi Wacana Putusan Sistem Proporsional Tertutup, Rocky Gerung : MK Bukan Alat Kepala Negara
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap