visitaaponce.com

Politik Uang Rawan saat Penghitungan Suara Pemilu. Ayo Kawal

Politik Uang Rawan saat Penghitungan Suara Pemilu. Ayo Kawal!
Ilustrasi(Antara)

POLITIK uang patut diwaspadai, tidak hanya pada masa tenang, tetapi juga pada masa penghitungan suara. Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk mengawasi penghitungan suara dari tingkat TPS di wilayahnya masing-masing.

"Penghitungan suara dari tingkat TPS sampai di tingkat kecamatan menjadi ruang gelap karena tidak banyak yang memelototi prosesnya," kata Mada Sukmajati, dosen Departemen Politik dan Pemerintahan UGM, dalam diskusi bersama media dengan tajuk, Mewaspadai Jurus-Jurus Baru Money Politik di Fisipol UGM, Selasa (13/2).

Jika penghitungan suara di tingkat kota/kabupaten, semakin banyak masyarakat mengawasi proses rekapitulasi suara, termasuk para awak media. Dengan demikian, proses jual beli suara semakin kecil.

Baca juga : Jelang Penghitungan Suara, Bawaslu Temukan Banyak Masalah

Ruang gelap itu memunculkan potensi terjadinya intimidasi terhadap penyelenggara Pemilu dan jual beli suara sangat besar. Akibatnya, suara bisa berpindah dari calon satu ke calon yang lain atau partai politik satu ke partai politik yang lain.

"Vote buying juga bisa menyasar penyelenggara pemilu," kata dia. Hal itu dilakukan untuk melakukan pergeseran suara atau jual-beli suara.

Jual beli suara saat penghitungan suara biasanya banyak di partai kecil. Selain itu, jual beli suara juga terjadi di internal partai yang calonnya lebih lebih direstui partai.

Baca juga : Mengenal Quick Count: Formula Cepat Pemilu, Pemantauan Kilat, dan Gambaran Hasil Resmi

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY, Umi Illiyina menyampaikan, ada tiga modus politik uang.

"Pertama, memberi cash atau voucher. Kedua, memberi barang. Ketiga memberi janji," papar dia. 

Politik uang yang diberikan beragam, dari sembako, sapi, cincin emas, hingga umrah.

Baca juga : Jokowi Ajak Masyarakat Tunggu Hasil Penghitungan Suara KPU

Ia menegaskan, para peserta Pemilu tidak melakukan politik uang. "Terdapat ancaman sanksi pidana penjara dan denda serta sanksi administratif berupa didiskualifikasi bagi pelaku politik uang, khususnya pada tahapan kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara," tutup dia. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat