Politik Uang Rawan saat Penghitungan Suara Pemilu. Ayo Kawal
POLITIK uang patut diwaspadai, tidak hanya pada masa tenang, tetapi juga pada masa penghitungan suara. Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk mengawasi penghitungan suara dari tingkat TPS di wilayahnya masing-masing.
"Penghitungan suara dari tingkat TPS sampai di tingkat kecamatan menjadi ruang gelap karena tidak banyak yang memelototi prosesnya," kata Mada Sukmajati, dosen Departemen Politik dan Pemerintahan UGM, dalam diskusi bersama media dengan tajuk, Mewaspadai Jurus-Jurus Baru Money Politik di Fisipol UGM, Selasa (13/2).
Jika penghitungan suara di tingkat kota/kabupaten, semakin banyak masyarakat mengawasi proses rekapitulasi suara, termasuk para awak media. Dengan demikian, proses jual beli suara semakin kecil.
Baca juga : Jelang Penghitungan Suara, Bawaslu Temukan Banyak Masalah
Ruang gelap itu memunculkan potensi terjadinya intimidasi terhadap penyelenggara Pemilu dan jual beli suara sangat besar. Akibatnya, suara bisa berpindah dari calon satu ke calon yang lain atau partai politik satu ke partai politik yang lain.
"Vote buying juga bisa menyasar penyelenggara pemilu," kata dia. Hal itu dilakukan untuk melakukan pergeseran suara atau jual-beli suara.
Jual beli suara saat penghitungan suara biasanya banyak di partai kecil. Selain itu, jual beli suara juga terjadi di internal partai yang calonnya lebih lebih direstui partai.
Baca juga : Mengenal Quick Count: Formula Cepat Pemilu, Pemantauan Kilat, dan Gambaran Hasil Resmi
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY, Umi Illiyina menyampaikan, ada tiga modus politik uang.
"Pertama, memberi cash atau voucher. Kedua, memberi barang. Ketiga memberi janji," papar dia.
Politik uang yang diberikan beragam, dari sembako, sapi, cincin emas, hingga umrah.
Baca juga : Jokowi Ajak Masyarakat Tunggu Hasil Penghitungan Suara KPU
Ia menegaskan, para peserta Pemilu tidak melakukan politik uang. "Terdapat ancaman sanksi pidana penjara dan denda serta sanksi administratif berupa didiskualifikasi bagi pelaku politik uang, khususnya pada tahapan kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara," tutup dia. (Z-4)
Terkini Lainnya
Jika Politik Bansos Terulang di Pilkada 2024, Politik Dinasti dan Nepotisme makin Merajalela
Jelang Pilkada, Rakyat Diminta Sadar dari Hipnotis Politik Populisme ‘ala Jokowi’
Partisipasi Pemilih Tanah Air tak Diimbangi Budaya Politik yang Baik
Bamsoet dan SBY Bahas Demokrasi Biaya Tinggi
Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada Diperlukan
2.096 Anggota Panwaslu Kecamatan Dilantik Bawaslu Sumut
KPU Perlu Berbenah Selesaikan Masalah Berbasis Gender
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Peneliti BRIN: Seleksi Keterwakilan Perempuan Masih Sangat Patriarkis
Unggul di Exit Pool, Keir Starmer jadi PM Baru Inggris, Putus Dominasi Partai Konservatif
Ketua KPU Terbukti Berbuat Asusila, Komnas Perempuan Minta Kuatkan SOP PPKS di Pelaksanaan Pemilu
Jelang Pilkada Serentak 2024, Polda Kalteng Lakukan Pemetaan Titik Rawan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap