visitaaponce.com

Mengenal Quick Count Formula Cepat Pemilu, Pemantauan Kilat, dan Gambaran Hasil Resmi

Mengenal Quick Count: Formula Cepat Pemilu, Pemantauan Kilat, dan Gambaran Hasil Resmi
Ilustrasi quick count voxpol center(Voxpol)

HASIL pemilu tentu saja adalah bagian yang paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Rasa ingin tahu ini tentu saja sangat dapat dimengerti. Karena masyarakat perlu tahu sosok yang terpilih untuk memimpin mereka selama lima tahun ke depan. 

Maka dari itu penghitungan suara menjadi hal yang sangat krusial. Terdapat dua metode penghitungan suara, yakni Quick Count dan Real Count. Jika Real Count adalah penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menjadi hasil resmi pemilu, Quick Count sendiri merupakan model penghitungan suara yang dapat mengobati rasa penasaran masyarakat. 

Apa itu Quick Count? 

Penghitungan suara resmi oleh KPU yang nantinya akan menjadi hasil akhir dari kontestasi politik tentu saja memakan waktu lama. Pun demikian, masyarakat dapat memantau hasil penghitungan cepat atau Quick Count untuk mendapat gambaran hasil akhir yang akan keluar. 

Baca juga : Jokowi Ajak Masyarakat Tunggu Hasil Penghitungan Suara KPU

Menurut situs web Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Quick Count dapat didefinisikan sebagai metode perhitungan cepat hasil suara, tepat di hari pemilihan umum.

Metode ini juga dapat diartikan sebagai prediksi hasil yang diambil dari sebagian data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jadi, dapat ditegaskan bahwa Quick Count dapat berbeda dengan hasil resmi yang nantinya diumumkan KPU. 

Subyek yang biasanya berperan dalam Quick Count adalah lembaga survei dan media. Kendati demikian, hanya lembaga atau media yang diberikan sertifikat oleh KPU saja yang boleh menyelenggarakan dan membagikan hasil Quick Count. 

Baca juga : Soal TPS Banjir, KPU: Petugas Bisa Lakukan Pemungutan Suara Susulan

Kegunaan Quick Count adalah sehingga masyarakat bisa memantau penghitungan suara dan mendapat gambaran hasil resmi KPU yang memakan waktu lebih lama. 

Sejarah Metode Quick Count 

Metode ini sebenarnya sudah dikenal sejak lama. Di Filipina pada 1986, sebuah komite yang berfungsi memantau pemilu, National Citizens Movement for Free Elections (Namfrel) sudah melakukan perhitungan cepat. Penghitungan ini dilakukan dalam rangka memantau penyelenggaran pemilu di bawah rezim Ferdinand Marcos. 

Namfrel pun mampu mendeteksi manipulasi suara yang dilakukan Marcos untuk mengalahkan Corazon ‘Corry’ Aquino, lawannya dalam pemilu. Bukan tanpa arti, deteksi kecurangan itu kemudian menciptakan protes publik yang akhirnya berhasil menumbangkan rezim otoriter Marcos. 

Baca juga : Haedar Nashir Ajak Semua Pihak Menghormati Pilihan Rakyat

Di Indonesia sendiri, penghitungan cepat baru diberlakukan pada 2004. Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) adalah pihak yang menghadirkan metode Quick Count di Indonesia. 

Bekerja sama dengan National Democratic Institute for International Affairs (NDI), hasil uji coba hitung cepat yang dilakukan LP3ES pada Pemilu Presiden dan Legislatif 2004 memuaskan. Tolok ukur kesuksesan penghitungan cepat yang dilakukan oleh LP3ES dan NDI adalah prediksi perolehan suara yang mendekati hasil resmi. 

Lembaga Quick Count yang Terdaftar di KPU 

20 tahun setelah penyelenggaraan pertamanya, Quick Count tentu saja sudah tak asing lagi di benak masyarakat. Pada pemilu kali ini, KPU mengeluarkan daftar 81 lembaga yang sudah memiliki sertifikat untuk menyelenggarakan Quick Count, sementara terdapat dua lembaga lain yang masih memerlukan perbaikan. 

Baca juga : Pesan Waketum MUI kepada KPU: Jangan Berbuat Curang

Dalam pernyataan resmi KPU, sertifikat yang diberikan kepada lembaga survei dan media untuk bisa menyelenggarakan Quick Count didasarkan pada kualifikasi. Artinya, Lembaga survei dan media harus memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan KPU. Berikut lembaga yang bersertifikat:

1. PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)

2. PT Poltracking Indonesia

Baca juga : Surya Paloh Sebut Quick Count Bukan Hasil Akhir

3. PT Ipsos Market Research

4. PT Kompas Media Nusantara

5. Charta Politika /PT

Baca juga : Dishub DKI Kerahkan 450 Personel Kawal Pemungutan dan Penghitungan Suara

6. Voxpol Center Research and Consulting

7. Pandawa Research

8. PT Lingkar Strategi Indonesia

Baca juga : Gibran akan Mencoblos di Surakarta

9. PT Parameter Konsultindo (PARMET)

10. Indikator Politik Indonesia

11. Lembaga Survei Nasional

Baca juga : Jelang Pelaksanaan Pemilu, Panwas TPS Lakukan Doa Bersama

12. Lembaga Klimatologi Politik

13. Polstat Indonesia

14. Political Weather Station (PWS)

Baca juga : Distribusi Logistik ke Wilayah Terpencil, Petugas Harus Jalan Kaki Tiga Hari

15. PT Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network)

16. PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting (PRC))

17. Centre For Strategic and International Studies (CSIS)

Baca juga : KPU Distribusikan Logistik Pemilu ke 30 Distrik di Sorong

18. Lembaga Survei Jakarta

19. Indonesia Polling Stations (IPS)

20. Surabaya Survey Center (SSC)

Baca juga : Pos Indonesia Distribusikan Surat Suara Pemilu ke 2.400 Kecamatan

21. Lembaga Survei Indonesia (LSI)

22. Fixpoll Media Polling Indonesia

23. Forum Rektor PTMA

Baca juga : Siap-Siap, Dalam Waktu Dekat Warga Dapat Undangan Memilih dari KPU

25. Surabaya Research Syndicate (SRS)

26. Indopol Survei & Consulting

27. Polsentrum Data Indonesia

Baca juga : KPU masih Layani Pengurusan Pindah Lokasi TPS, Hari Ini Terakhir

28. PT Lingkaran Survei Indonesia Suara Pemilu 2024

29. PT Citra Publik

31. Rakata Analytics and Advisory

Baca juga : KPUD Pastikan Telah Ganti Ribuan Surat Suara Rusak

32. Strategi Lingkar Nusantara

33. Trust Indonesia Research & Consulting

34. PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)

Baca juga :  KSP : 212 Ribu Petugas Pemilu Punya Risiko Kesehatan

35. PT Losta Institute

36. PT Citra Komunikasi LSI

37. PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik

Baca juga : KPU Ajak Pihak Asing Pelototi Pemilu Indonesia

38. Populi Center

39. PT SCL Taktika Konsultan

40. PT Citra Publik Indonesia

Baca juga : Kapolres Rokan Hulu Berharap Petugas KPPS Bisa Jaga Netralitas

41. Indekstat Research And Data Science

42. PT Sigi LSI Network

43. PT Konsultan Citra Indonesia

Baca juga : Urutan Penghitungan Suara Bisa Acak, KPU tetap Minta Utamakan Presiden dan Wakil Presiden

44. Jaringan Isu Publik

45. Lembaga Riset Indonesia

46. Jaringan Suara Indonesia

Baca juga : Metode Pemungutan Suara lewat Pos di Hong Kong Rawan Kecurangan

47. Media Survei Nasional

48. PT Alvara Strategi Indonesia

49. Lingkar Survei Sulawesi (LSS)

Baca juga : KPU Batal Terapkan Model Dua Panel Penghitungan Suara di Pemilu 2024

50. Ide Cipta Research and Consulting (ICRC)

51. The Haluoleo Institute

52. Media Survei Center Indonesia

Baca juga : Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dua Panel Dilematis

53. PT PARAMETER PUBLIK INDONESIA

54. PT Paradigma Riset Nusantara

55. Lembaga Survei Kuadran

Baca juga : Bawaslu: Penghitungan Surat Suara Dua Panel Timbulkan Persoalan

56. Nakama Research & Consulting

57. PT Indopolling Riset dan Konsultan

58. PT SINERGI DATA INDONESIA Wisma

Baca juga : KPU Akomodir 1,2 juta Pemilih Berkebutuhan Khusus

59. PT LSI NETWORK Jl Pemilu

60. Parameter Politik Indonesia Intermark

61. PT INDO RISET SURVEI

Baca juga : Pesan Presiden ke KPU: Kelola Pemilu Sebaik-baiknya

62. Algoritma Research & Consulting

63. Cigmark Research & Consulting (PT. Cipta Global Marka)

64. PT INDONESIA PERSADA STUDI

Baca juga : Kepatuhan Prokes Sangat Tinggi

65. YAYASAN POLSIGHT INDONESIA

66. Indomatrik PUSKAPTIS (Lembaga Pusat Kajian Kebijakan & Pembangunan Strategis)

68. Pusat Riset Indonesia (PRI)

Baca juga : Mahasiswa Harus Miliki Andil Besar saat Pemilu.

69. PT Indonesian Political Marketing (Polmark Indonesia)

70. PT KONSEPINDO RISET STRATEGI

71. PT Dimensi Multiriset Indonesia

Baca juga : Kurangnya Sosialisasi Para Calon Anggota DPR Membuat Warga Bingung

72. Script Survei Indonesia (SSI)

73. PT Satukanal Riset dan Pengembang

74. PT PUSAT POLLING INDONESIA

Baca juga : BPBD: 34 TPS di DKI Jakarta Terendam Banjir

75. THE STRATEGIC RESEARCH AND CONSULTING (TSRC)

76. Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI)

77. Celebes Research Center

Baca juga : Pj Bupati Bangka Nyoblos di TPS 01

78. Lembaga Survei Independen Nusantara

80. ARUS SURVEI INDONESIA

81. Lembaga Indonesia Strategic Institute (INSTRAT)

Baca juga : Anies Baswedan Sempat Kembalikan Surat Suara karena Robek

Lembaga survei yang masih melakukan perbaikan:

1. DEITPRO (PT Delt Kabar Indonesia)

2. LEMBAGA KAJIAN PUBLIK INDEPENDEN

Kapan Hasil Quick Count Pemilu 2024 Boleh Diumumkan? 

Selain sertifikat, waktu penyiaran hasil penghitungan cepat pun diatur. Anggota KPI Pusat Aliyah menegaskan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk mematuhi aturan main di hari pemungutan suara dan penghitungan cepat. 

Berdasarkan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum, hasil quick count baru bisa disiarkan dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) tutup. 

Pada pemilu 2024, TPS selesai beroperasi pada pukul 13.00 WIB. Maka lembaga penyiaran baru baru boleh menyiarkan hasilnya pada pukul 15.00 WIB.

“Jadi setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan. Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survey manapun,” kata Aliyah pada Selasa (13/2), sebagaimana tertulis dalam siaran pers di situs web kpi.go.id. 

Aturan ini pun ditetapkan agar pilihan masyarakat tidak terpengaruh dan terintimidasi oleh hasil quick count yang beredar pada saat proses pemungutan suara. 

“Kita harus menjaga suasananya agar tetap kondusif, aman dan tenang,” ujar Aliyah.

Pengawasan Program Siaran pada Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara tercantum pada Pasal 10 Peraturan KPI (PKPI) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu pada Lembaga Penyiaran dilakukan untuk memastikan Program Siaran:

1. Tidak menyiarkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon dan/atau Peserta Pemilu, sepanjang rentang waktu pemungutan suara; 

2. Menyiarkan prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat; 

3. Mencantumkan atau menyebutkan hasil hitung cepat/quick count yang dilakukan lembaga survei bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu; dan/atau 

4. Menyiarkan hitung cepat/quick count hasil pemungutan dan penghitungan suara Pemilu dari lembaga survei yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum.

Aliyah pun memperingatkan jika aturan ini akan diberlakukan secara ketat. “Jadi, jika kami temukan adanya pelanggaran aturan ini, kami akan melakukan tindakan secepat mungkin,” tegasnya. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat