Mengenal Quick Count Formula Cepat Pemilu, Pemantauan Kilat, dan Gambaran Hasil Resmi
![Mengenal Quick Count: Formula Cepat Pemilu, Pemantauan Kilat, dan Gambaran Hasil Resmi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/79605b30fd7aaca548eee0812f75180f.jpeg)
HASIL pemilu tentu saja adalah bagian yang paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Rasa ingin tahu ini tentu saja sangat dapat dimengerti. Karena masyarakat perlu tahu sosok yang terpilih untuk memimpin mereka selama lima tahun ke depan.
Maka dari itu penghitungan suara menjadi hal yang sangat krusial. Terdapat dua metode penghitungan suara, yakni Quick Count dan Real Count. Jika Real Count adalah penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menjadi hasil resmi pemilu, Quick Count sendiri merupakan model penghitungan suara yang dapat mengobati rasa penasaran masyarakat.
Apa itu Quick Count?
Penghitungan suara resmi oleh KPU yang nantinya akan menjadi hasil akhir dari kontestasi politik tentu saja memakan waktu lama. Pun demikian, masyarakat dapat memantau hasil penghitungan cepat atau Quick Count untuk mendapat gambaran hasil akhir yang akan keluar.
Baca juga : Jokowi Ajak Masyarakat Tunggu Hasil Penghitungan Suara KPU
Menurut situs web Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Quick Count dapat didefinisikan sebagai metode perhitungan cepat hasil suara, tepat di hari pemilihan umum.
Metode ini juga dapat diartikan sebagai prediksi hasil yang diambil dari sebagian data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jadi, dapat ditegaskan bahwa Quick Count dapat berbeda dengan hasil resmi yang nantinya diumumkan KPU.
Subyek yang biasanya berperan dalam Quick Count adalah lembaga survei dan media. Kendati demikian, hanya lembaga atau media yang diberikan sertifikat oleh KPU saja yang boleh menyelenggarakan dan membagikan hasil Quick Count.
Baca juga : Soal TPS Banjir, KPU: Petugas Bisa Lakukan Pemungutan Suara Susulan
Kegunaan Quick Count adalah sehingga masyarakat bisa memantau penghitungan suara dan mendapat gambaran hasil resmi KPU yang memakan waktu lebih lama.
Sejarah Metode Quick Count
Metode ini sebenarnya sudah dikenal sejak lama. Di Filipina pada 1986, sebuah komite yang berfungsi memantau pemilu, National Citizens Movement for Free Elections (Namfrel) sudah melakukan perhitungan cepat. Penghitungan ini dilakukan dalam rangka memantau penyelenggaran pemilu di bawah rezim Ferdinand Marcos.
Namfrel pun mampu mendeteksi manipulasi suara yang dilakukan Marcos untuk mengalahkan Corazon ‘Corry’ Aquino, lawannya dalam pemilu. Bukan tanpa arti, deteksi kecurangan itu kemudian menciptakan protes publik yang akhirnya berhasil menumbangkan rezim otoriter Marcos.
Baca juga : Haedar Nashir Ajak Semua Pihak Menghormati Pilihan Rakyat
Di Indonesia sendiri, penghitungan cepat baru diberlakukan pada 2004. Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) adalah pihak yang menghadirkan metode Quick Count di Indonesia.
Bekerja sama dengan National Democratic Institute for International Affairs (NDI), hasil uji coba hitung cepat yang dilakukan LP3ES pada Pemilu Presiden dan Legislatif 2004 memuaskan. Tolok ukur kesuksesan penghitungan cepat yang dilakukan oleh LP3ES dan NDI adalah prediksi perolehan suara yang mendekati hasil resmi.
Lembaga Quick Count yang Terdaftar di KPU
20 tahun setelah penyelenggaraan pertamanya, Quick Count tentu saja sudah tak asing lagi di benak masyarakat. Pada pemilu kali ini, KPU mengeluarkan daftar 81 lembaga yang sudah memiliki sertifikat untuk menyelenggarakan Quick Count, sementara terdapat dua lembaga lain yang masih memerlukan perbaikan.
Baca juga : Pesan Waketum MUI kepada KPU: Jangan Berbuat Curang
Dalam pernyataan resmi KPU, sertifikat yang diberikan kepada lembaga survei dan media untuk bisa menyelenggarakan Quick Count didasarkan pada kualifikasi. Artinya, Lembaga survei dan media harus memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan KPU. Berikut lembaga yang bersertifikat:
1. PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)
2. PT Poltracking Indonesia
Baca juga : Surya Paloh Sebut Quick Count Bukan Hasil Akhir
3. PT Ipsos Market Research
4. PT Kompas Media Nusantara
5. Charta Politika /PT
Baca juga : Dishub DKI Kerahkan 450 Personel Kawal Pemungutan dan Penghitungan Suara
6. Voxpol Center Research and Consulting
7. Pandawa Research
8. PT Lingkar Strategi Indonesia
Baca juga : Gibran akan Mencoblos di Surakarta
9. PT Parameter Konsultindo (PARMET)
10. Indikator Politik Indonesia
11. Lembaga Survei Nasional
Baca juga : Jelang Pelaksanaan Pemilu, Panwas TPS Lakukan Doa Bersama
12. Lembaga Klimatologi Politik
13. Polstat Indonesia
14. Political Weather Station (PWS)
Baca juga : Distribusi Logistik ke Wilayah Terpencil, Petugas Harus Jalan Kaki Tiga Hari
15. PT Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network)
16. PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting (PRC))
17. Centre For Strategic and International Studies (CSIS)
Baca juga : KPU Distribusikan Logistik Pemilu ke 30 Distrik di Sorong
18. Lembaga Survei Jakarta
19. Indonesia Polling Stations (IPS)
20. Surabaya Survey Center (SSC)
Baca juga : Pos Indonesia Distribusikan Surat Suara Pemilu ke 2.400 Kecamatan
21. Lembaga Survei Indonesia (LSI)
22. Fixpoll Media Polling Indonesia
23. Forum Rektor PTMA
Baca juga : Siap-Siap, Dalam Waktu Dekat Warga Dapat Undangan Memilih dari KPU
25. Surabaya Research Syndicate (SRS)
26. Indopol Survei & Consulting
27. Polsentrum Data Indonesia
Baca juga : KPU masih Layani Pengurusan Pindah Lokasi TPS, Hari Ini Terakhir
28. PT Lingkaran Survei Indonesia Suara Pemilu 2024
29. PT Citra Publik
31. Rakata Analytics and Advisory
Baca juga : KPUD Pastikan Telah Ganti Ribuan Surat Suara Rusak
32. Strategi Lingkar Nusantara
33. Trust Indonesia Research & Consulting
34. PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)
Baca juga : KSP : 212 Ribu Petugas Pemilu Punya Risiko Kesehatan
35. PT Losta Institute
36. PT Citra Komunikasi LSI
37. PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik
Baca juga : KPU Ajak Pihak Asing Pelototi Pemilu Indonesia
38. Populi Center
39. PT SCL Taktika Konsultan
40. PT Citra Publik Indonesia
Baca juga : Kapolres Rokan Hulu Berharap Petugas KPPS Bisa Jaga Netralitas
41. Indekstat Research And Data Science
42. PT Sigi LSI Network
43. PT Konsultan Citra Indonesia
Baca juga : Urutan Penghitungan Suara Bisa Acak, KPU tetap Minta Utamakan Presiden dan Wakil Presiden
44. Jaringan Isu Publik
45. Lembaga Riset Indonesia
46. Jaringan Suara Indonesia
Baca juga : Metode Pemungutan Suara lewat Pos di Hong Kong Rawan Kecurangan
47. Media Survei Nasional
48. PT Alvara Strategi Indonesia
49. Lingkar Survei Sulawesi (LSS)
Baca juga : KPU Batal Terapkan Model Dua Panel Penghitungan Suara di Pemilu 2024
50. Ide Cipta Research and Consulting (ICRC)
51. The Haluoleo Institute
52. Media Survei Center Indonesia
Baca juga : Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dua Panel Dilematis
53. PT PARAMETER PUBLIK INDONESIA
54. PT Paradigma Riset Nusantara
55. Lembaga Survei Kuadran
Baca juga : Bawaslu: Penghitungan Surat Suara Dua Panel Timbulkan Persoalan
56. Nakama Research & Consulting
57. PT Indopolling Riset dan Konsultan
58. PT SINERGI DATA INDONESIA Wisma
Baca juga : KPU Akomodir 1,2 juta Pemilih Berkebutuhan Khusus
59. PT LSI NETWORK Jl Pemilu
60. Parameter Politik Indonesia Intermark
61. PT INDO RISET SURVEI
Baca juga : Pesan Presiden ke KPU: Kelola Pemilu Sebaik-baiknya
62. Algoritma Research & Consulting
63. Cigmark Research & Consulting (PT. Cipta Global Marka)
64. PT INDONESIA PERSADA STUDI
Baca juga : Kepatuhan Prokes Sangat Tinggi
65. YAYASAN POLSIGHT INDONESIA
66. Indomatrik PUSKAPTIS (Lembaga Pusat Kajian Kebijakan & Pembangunan Strategis)
68. Pusat Riset Indonesia (PRI)
Baca juga : Mahasiswa Harus Miliki Andil Besar saat Pemilu.
69. PT Indonesian Political Marketing (Polmark Indonesia)
70. PT KONSEPINDO RISET STRATEGI
71. PT Dimensi Multiriset Indonesia
Baca juga : Kurangnya Sosialisasi Para Calon Anggota DPR Membuat Warga Bingung
72. Script Survei Indonesia (SSI)
73. PT Satukanal Riset dan Pengembang
74. PT PUSAT POLLING INDONESIA
Baca juga : BPBD: 34 TPS di DKI Jakarta Terendam Banjir
75. THE STRATEGIC RESEARCH AND CONSULTING (TSRC)
76. Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI)
77. Celebes Research Center
Baca juga : Pj Bupati Bangka Nyoblos di TPS 01
78. Lembaga Survei Independen Nusantara
80. ARUS SURVEI INDONESIA
81. Lembaga Indonesia Strategic Institute (INSTRAT)
Baca juga : Anies Baswedan Sempat Kembalikan Surat Suara karena Robek
Lembaga survei yang masih melakukan perbaikan:
1. DEITPRO (PT Delt Kabar Indonesia)
2. LEMBAGA KAJIAN PUBLIK INDEPENDEN
Kapan Hasil Quick Count Pemilu 2024 Boleh Diumumkan?
Selain sertifikat, waktu penyiaran hasil penghitungan cepat pun diatur. Anggota KPI Pusat Aliyah menegaskan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk mematuhi aturan main di hari pemungutan suara dan penghitungan cepat.
Berdasarkan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum, hasil quick count baru bisa disiarkan dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) tutup.
Pada pemilu 2024, TPS selesai beroperasi pada pukul 13.00 WIB. Maka lembaga penyiaran baru baru boleh menyiarkan hasilnya pada pukul 15.00 WIB.
“Jadi setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan. Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survey manapun,” kata Aliyah pada Selasa (13/2), sebagaimana tertulis dalam siaran pers di situs web kpi.go.id.
Aturan ini pun ditetapkan agar pilihan masyarakat tidak terpengaruh dan terintimidasi oleh hasil quick count yang beredar pada saat proses pemungutan suara.
“Kita harus menjaga suasananya agar tetap kondusif, aman dan tenang,” ujar Aliyah.
Pengawasan Program Siaran pada Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara tercantum pada Pasal 10 Peraturan KPI (PKPI) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu pada Lembaga Penyiaran dilakukan untuk memastikan Program Siaran:
1. Tidak menyiarkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon dan/atau Peserta Pemilu, sepanjang rentang waktu pemungutan suara;
2. Menyiarkan prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat;
3. Mencantumkan atau menyebutkan hasil hitung cepat/quick count yang dilakukan lembaga survei bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu; dan/atau
4. Menyiarkan hitung cepat/quick count hasil pemungutan dan penghitungan suara Pemilu dari lembaga survei yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum.
Aliyah pun memperingatkan jika aturan ini akan diberlakukan secara ketat. “Jadi, jika kami temukan adanya pelanggaran aturan ini, kami akan melakukan tindakan secepat mungkin,” tegasnya. (Z-10)
Terkini Lainnya
Apa itu Quick Count?
Sejarah Metode Quick Count
Lembaga Quick Count yang Terdaftar di KPU
Kapan Hasil Quick Count Pemilu 2024 Boleh Diumumkan?
Donald Trump Rayakan Keputusan Imunitas Presiden
Mahkamah Agung Beri Imunitas Sebagian kepada Donald Trump dalam Kasus Pemalsuan Pemilu
Garis Kemiskinan RI Naik Diduga Gara-gara Bansos
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres, Ini Antisipasi Pemprov Jateng
4 TPS di Cianjur Hitung Ulang Surat Suara Pileg
MK Minta KPU Perbaiki Mekanisme Pemungutan Suara Sistem Noken
KPU Klaim Transparansi Pemilu 2024 Lebih Baik
MK Patut Masuk Substansi Penyelenggaraan Pemilu, tidak Sekadar Sengketa Penghitungan
Presiden Joko Widodo Hormati Hasil Rekapitulasi KPU
Rekapitulasi Suara Pemilu di Papua Pegunungan Dibayangi Faktor Keamanan
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap