KPU masih Layani Pengurusan Pindah Lokasi TPS, Hari Ini Terakhir
![KPU masih Layani Pengurusan Pindah Lokasi TPS, Hari Ini Terakhir](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/63946e903fa75ee6fc0134521b83e910.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) masih melayani pengurusan pindah lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024 hingga hari ini, Rabu, 7 Februari 2024. Namun, hanya ada empat kondisi saja yang bisa dilayani untuk pindah memilih.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, empat kondisi tersebut telah diatur berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019.
"Bagi kondisi yang sedang sakit, yang terkena bencana alam, (masuk) lapas/rutan, dan juga karena bertugas di tempat yang lain, dapat menggunakan haknya untuk pindah memilih sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya H-7, yaitu tepat pada 7 Februari 2024," ujar Betty.
Baca juga : KPUD Pastikan Telah Ganti Ribuan Surat Suara Rusak
Betty mengungkapkan pengurusan pindah memilih TPS dapat dilakukan pemilih di kantor KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan/atau panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan. Ia menyebut layanan pindah memilih di kantor-kantor tersebut buka sampai pukul 23.59 WIB.
Untuk mengurus pindah memilih, pemilih harus memastikan dirinya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Selain itu, mereka juga harus membawa dokumen pendukung untuk pindah memilih dengan empat alasan tersebut, seperti surat tugas dan surat keterangan dirawat.
Nantinya, pihak KPU yang akan mementukan TPS lokasi pemilih bakal mencoblos sesuai ketersediaan surat suara. Pemilih pindah memilih bakal masuk dalam DPT tambahan (DPTb). Adapun jika ada warga yang sampai saat ini belum tercatat dalam DPT, mereka tetap dapat menggunakan hak suaranya dengan menunjukkan KTP-E sesuai alamat yang tertera.
Baca juga : KSP : 212 Ribu Petugas Pemilu Punya Risiko Kesehatan
"Untuk pemilih daftar pemilih khusus (DPK), tak terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan hak pilih menggunakan KTP-E. Mereka bisa mencoblos satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yakni antara 12.00-13.00 waktu setempat sepanjang surat suara masih tersedia," tandas Betty. (Z-11)
Terkini Lainnya
DKPP Soroti Relasi Kuasa Antara Hubungan Hasyim dan CAT
DKPP Dinilai Menunjukan Keberpihakan terhadap Perempuan
Kasus Asusila Ketua KPU, Komnas Perempuan Dorong Implementasi UU TPKS
Tunggu Salinan Putusan, Setneg akan Jalani Perintah DKPP Pecat Ketua KPU
Sebelum Dipecat, Hasyim Asy’ari Sengaja Lontarkan Candaan Soal Celana Dalam
Terbukti Lakukan Asusila Berujung Dipecat DKPP, Hasyim Asy’ari : Alhamdulillah
Jelang Pilkada Serentak 2024, Polda Kalteng Lakukan Pemetaan Titik Rawan
Donald Trump Rayakan Keputusan Imunitas Presiden
Mahkamah Agung Beri Imunitas Sebagian kepada Donald Trump dalam Kasus Pemalsuan Pemilu
Garis Kemiskinan RI Naik Diduga Gara-gara Bansos
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap