Pengamat Perlu Dipertegas Arah Hak Angket Kecurangan Pemilu
PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai perlu ada penegasan poin-poin usulan hak angket kecurangan Pemilu 2024 ke DPR RI yang disampaikan calon presiden Ganjar Pranowo. Dia mendorong hak angket yang digulirkan bukan hanya soal kecurangan pemilu, tetapi juga soal penyalahgunaan kewenangan Presiden di tengah proses Pemilu 2024.
"Ini harus diperjelas dulu hak angketnya mau seperti apa. Kalau kecurangan pemilu sebenarnya sudah ada jalurnya di Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi. Lebih baik hak angket itu digulirkan bagaimana penyalahgunaan wewenang presiden saat proses pemilu berjalan," kata Lucius saat dihubungi, Rabu (21/2).
Selain bisa memanggil Bawaslu dan KPU, kata dia, DPR bisa meminta keterangan pihak-pihak lain seperti lembaga negara untuk menyelidiki adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden.
Baca juga : PKS Masih Kaji Usulan Hak Angket DPR Soal Kecurangan Pemilu
Lucius menambahkan, partai-partai pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat ini belum satu suara soal usulan tersebut. Dia memahami bahwa partai-partai itu sangat hati-hati menentukan kebijakan politik.
"Saat ini masih dinamis. Partai sangat hati-hati, bisa saja dalam beberapa hari akan ada perubahan koalisi," jelasnya.
Ganjar Pranowo mengajak partai-partai pengusungnya dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) untuk menggulirkan hak angket di DPR untuk mendalami dugaan kecurangan Pilpres 2024. Dia mengatakan hak angket bertujuan mengungkap dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan banyak lembaga negara. DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut.
Partai pengusung Ganjar yang berada di DPR ialah PDIP dan PPP. Sementara partai pengusung paslon 01 yang berada di DPR ialah NasDem, PKB dan PKS. Menurutnya, dengan keterlibatan Partai NasDem, PKS, PKB, serta PDI Perjuangan dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50% anggota DPR. (Mal/Z-7)
Terkini Lainnya
PDI Perjuangan Kubur Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu
Hak Angket Masih Berpotensi Digulirkan
PKB: Hak Angket tidak Mengenal Kata Basi
Pengamat : Kursi Ketua DPR PDIP Lebih Realistis Daripada Hak Angket
Rekonsiliasi Membuat Hak Angket tidak Bisa Direalisasikan
PDIP Tunggu Putusan MK Sebelum Lanjutkan Hak Angket
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap