visitaaponce.com

Pengamat Perlu Dipertegas Arah Hak Angket Kecurangan Pemilu

Pengamat: Perlu Dipertegas Arah Hak Angket Kecurangan Pemilu
Ilustrasi(Dok MI)

PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai perlu ada penegasan poin-poin usulan hak angket kecurangan Pemilu 2024 ke DPR RI yang disampaikan calon presiden Ganjar Pranowo. Dia mendorong hak angket yang digulirkan bukan hanya soal kecurangan pemilu, tetapi juga soal penyalahgunaan kewenangan Presiden di tengah proses Pemilu 2024.

"Ini harus diperjelas dulu hak angketnya mau seperti apa. Kalau kecurangan pemilu sebenarnya sudah ada jalurnya di Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi. Lebih baik hak angket itu digulirkan bagaimana penyalahgunaan wewenang presiden saat proses pemilu berjalan," kata Lucius saat dihubungi, Rabu (21/2).

Selain bisa memanggil Bawaslu dan KPU, kata dia, DPR bisa meminta keterangan pihak-pihak lain seperti lembaga negara untuk menyelidiki adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden.

Baca juga : PKS Masih Kaji Usulan Hak Angket DPR Soal Kecurangan Pemilu

Lucius menambahkan, partai-partai pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat ini belum satu suara soal usulan tersebut. Dia memahami bahwa partai-partai itu sangat hati-hati menentukan kebijakan politik.

"Saat ini masih dinamis. Partai sangat hati-hati, bisa saja dalam beberapa hari akan ada perubahan koalisi," jelasnya.

Ganjar Pranowo mengajak partai-partai pengusungnya dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) untuk menggulirkan hak angket di DPR untuk mendalami dugaan kecurangan Pilpres 2024. Dia mengatakan hak angket bertujuan mengungkap dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan banyak lembaga negara. DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut.

Partai pengusung Ganjar yang berada di DPR ialah PDIP dan PPP. Sementara partai pengusung paslon 01 yang berada di DPR ialah NasDem, PKB dan PKS. Menurutnya, dengan keterlibatan Partai NasDem, PKS, PKB, serta PDI Perjuangan dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50% anggota DPR. (Mal/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat