visitaaponce.com

Gelar Operasi Keselamatan Mulai 4 Maret, Ini 11 Pelanggaran Lalin yang Bakal Ditindak Polisi

Gelar Operasi Keselamatan Mulai 4 Maret, Ini 11 Pelanggaran Lalin yang Bakal Ditindak Polisi
Sejumlah polisi melakukan sosialisasi larangan pemakaian knalpot brong pada kendaraan bermotor di Surabaya.(Dok. Antara)

KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama dua pekan mulai 4-17 Maret 2024. Operasi ini digelar secara nasional.

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan terdapat 11 pelanggaran yang menjadi target operasi. Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.

"Tilang melalui E-TLE statis, mobile dan handheld," kata Eddy kepada wartawan, Kamis, 29 Februari 2024.

Baca juga : Mulai Digelar, Ini 7 Jenis Pelanggaran yang Disasar di Operasi Zebra 2023

Eddy merinci 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024. Berikut rinciannya;

1. Berkendara menggunakan handphone
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang over dimension dan overloading
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat