visitaaponce.com

Pendemo Sampaikan Mosi Tidak Percaya kepada Presiden

Pendemo Sampaikan Mosi Tidak Percaya kepada Presiden
Massa aksi dari Masyarakat Penegak Konsistusi membacakan seruan mosi tidak percaya di Monumen Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta(MI / Usman Iskandar)

PULUHAN masa yang tergabung dalam kelompok Masyarakat Penegak Konstitusi menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Presiden Joko Widodo. Mosi tersebut diumumkan di Tugu Proklamasi pada Rabu (6/4) sore.

"Kami Masyarakat Penegak Konstitusi mengeluarkan mosi tidak percaya kepada Presiden. Kami juga menembuskan mosi ini kepada Bapak Joko Widodo agar bisa mengingatkan Bapak Presiden untuk memperbaiki sikap-sikapnya agar bisa kembali sebagai negarawan," ujar Koordinator Masyarakat Penegak Konstitusi Danang Girindra Wardana saat membacakan mosi di depan puluhan masa, Rabu (6/3).

Mosi tersebut dikeluarkan lantaran presiden sebagai kepala negara patut diduga melibatkan diri dalam konflik kepentingan demi meloloskan anak sulungnya Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres. Hal itu dilakukan melalui putusan MK nomor 90 terkait syarat usia minimal capres cawapres.

Baca juga : Jokowi Minta Kecurangan Lapor ke Bawaslu dan MK, Anies: Ya Memang Begitu

"Dari hal tersebut, presiden patut diduga telah turut serta melakukan tindakan kolutif dan nepotis yang melanggar pasal 5 ayat 4 UU 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," jelasnya.

Presiden sebagai kepala negara juga diduga melakukan pembiaran atau tidak memberi teguran atau tindakan apapun terhadap pimpinan KPU. Sebab pimpinan KPU dinilai melanggar peraturan KPU tentang usia capres cawapres dengan tidak menyesuaikan putusan MK dan langsung menerima pendaftaran paslon.

Selanjutnya, presiden sebagai kepala negara juga diduga telah melalaikan tugas dan perannya dalam menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil. Dalam hal ini, ada pembiaran terhadap pimpinan KPU yang sudah berulang kali divonis melakukan pelanggaran etik. Begitu juga dengan pembiaran terhadap manipulasi data seperti yang terjadi pada Sirekap. Begitu juga dengan pembiaran terhadap adanya instruktuksi KPU kepada seluruh KPUD untuk menghentikan rekapitulasi suara yang dinilai melanggar UU Pemilu.

Baca juga : Jokowi Ngaku belum Nonton Dirty Vote

Lebih lanjut, presiden bersama oknum pembantu presiden diduga melakukan rangkaian tindakan penyimpangan APBN. Hal dilakukan melalui realokasi anggaran untuk belanja barang dan jasa bantuan sosial (bansos) tanpa melalui persetujuan DPR.

"Presiden dan oknum pembantu presiden, oknum aparatur pemerintah pusat dan daerah patut diduga melakukan penyimpangan dalam pembagian bansos untuk kepentingan politik yang dilakukan pada waktu bersamaan dengan kampanye Pilpres dan Pileg 2024. Ini nampak diarahkan pada wilayah yang sarat dengan kepentingan politik dengan mengabaikan data sosial ekonomi Kemensos. Nampak melakukan manipulasi bansos yang seharusnya adalah bagian dari kewajiban negara untuk masyarakat kurang mampu," tambah koordinator lapangan Sisca Rumondor.

Presiden juga diduga melanggar azas netralitas, dan melakukan pembiaran pelanggaran yang dilakukan oknum pembantu presiden atau aparatur pusat dan daerah. Sebab, mereka menggunakan kewenangan dan pengaruhnya untuk memenangkan anak Presiden Jokowi.(Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat