visitaaponce.com

KPK belum Terbitkan Sprindik Baru untuk Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan

KPK belum Terbitkan Sprindik Baru untuk Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan
Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej(MI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menetapkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy kembali menjadi tersangka. Berkas baru untuk penyuapnya, Dirut PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan, pun masih belum ada.

“Belum kita terbitkan sprindik baru,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (7/3).

Alex tidak bisa memerinci waktu pasti penerbitan sprindik baru untuk Eddy dan Helmut. Namun, ia memastikan bahwa pimpinan sudah memerintahkan para penyidik untuk kembali menjerat kedua orang itu.

Baca juga : Politikus Golkar Idrus Marham Penuhi Panggilan KPK

“Kalau kapannya belum bisa dipastikan. Yang jelas sudah kita perintahkan (putusan praperadilan ditindaklanjuti). Ikuti saja apa yang menjadi maunya hakim,” ujar Alex.

Alex mengatakan tindakan pidana berupa transaksi suap dan gratifikasi antara Helmut dan Eddy tidak hilang meski keduanya memenangi praperadilan. KPK meyakini bukti yang dimiliki cukup untuk kembali menjerat dua orang itu.

“Menurut keyakinan kami bukti cukup,” tegas Alex.

KPK mengakui banyak menerima kritik soal ketegasan penanganan kasus yang melibatkan Eddy Hiariej. Salah satunya berasal dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga antirasuah menilai kritik itu sebagai dukungan untuk penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat