visitaaponce.com

Praperadilan Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej Ditunda

Praperadilan Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej Ditunda
Archi Bela (tengah).(MI/Fauziah)

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela. Alasan penundaan tersebut lantaran pihak termohon, Dittipidsiber Bareskrim tidak dapat hadir.

“Sidang seharusnya dimulai jam 10, tetapi hingga jam setengah dua belum juga mulai. Ternyata termohon tidak hadir (Dittipidsiber Bareskrim),” kata Kuasa Hukum Archi Bela, Elsa Rianty di PN Jakarta Selatan, Senin (12/6).

Menurut Elsa, pihak Bareskrim tidak memenuhi panggilan sejak sidang perdana kasus ini. “Ini sudah dua kali panggilan tidak pernah hadir,” ujarnya.

Baca juga : Keponakan Wamenkumham Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Usai Penetapan Tersangka

“Kedua kami tidak mau ini ditunda sampai 1 minggu, ternyata proses berjalan perkara pokonya akan dilimpahkan, berarti kalau itu sudah dilimpahkan otomatis ini gugur permohonan kami. kami tidak mau,” sambungnya.

Pihaknya juga sempat memberi masukan kepada Hakim agar penundaan sidang ini dapat digelar kembali dalam waktu tiga hari. “Alhamdulillah itu diakomodir oleh hakim dan diterima panggilan hari Kamis sidang. Kalau misalnya tetap tidak hadir tetap akan dilanjutkan,” jelasnya.

Baca juga : Polri Tahan Keponakan Wamenkum dan HAM

"Hakim memutuskan untuk dipanggil sekali lagi panggilan ketiga, yang terakhir. Apabila tidak datang, akan dilanjutkan ke pemeriksaan,” tandasnya.

Eddy melaporkan keponakannya itu ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Namun, Ia menggeser laporannya dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri pada 1 Desember 2022.

Archi diduga menjual nama Eddy selaku Wamenkumham untuk 'memeras' orang lain. Eddy mempersangkakan Archi dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat