visitaaponce.com

Eks Wamenkumham Minta Status Tersangkanya Dicabut

Eks Wamenkumham Minta Status Tersangkanya Dicabut
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej(MI)

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut statusnya sebagai tersangka. Hal itu disampaikan dalam petitum pada sidang perdana praperadilan yang diajukan Eddy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap para pemohon oleh termohon," kata pengacara Eddy, Luthfie Hakim, di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Selasa (18/12).

Eddy mengajukan praperadilan tersebut bersama tersangka lainnya. Yakni, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.

Baca juga: KPK Pastikan bakal Tahan Eks Wamenkumham demi Keadilan

Selain itu, kubu Eddy juga meminta hakim tunggal Estiono mengabulkan semua permohonan. Termasuk, menyatakan termohon, dalam hal ini KPK, menetapkan tersangka tanpa prosedur merupakan cacat yuridis. Surat perintah penyidikan KPK terhadap kasus Eddy juga diminta dinyatakan tidak sah. Seluruh rangkaian kasus turut diminta untuk disetop.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan," ujar Luthfie.

Rangkaian pemblokiran rekening, larangan berpergian ke luar negeri, penggeledahan, dan penyitaan juga diminta dicabut. Pemulihan nama terhadap Eddy juga masuk ke petitum.

Baca juga: KPK Pastikan bakal Tahan Eks Wamenkumham demi Keadilan

"Memulihkan segala hak hukum para pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh termohon," ucap Luthfie.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Mereka adalah Dirut PT CLM Helmut Hermawan, Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Uang sebagai upeti urusan sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat