Eks Wamenkumham Minta Status Tersangkanya Dicabut
![Eks Wamenkumham Minta Status Tersangkanya Dicabut](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/f87807a8591484aed24917e3b4665c1e.jpg)
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut statusnya sebagai tersangka. Hal itu disampaikan dalam petitum pada sidang perdana praperadilan yang diajukan Eddy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap para pemohon oleh termohon," kata pengacara Eddy, Luthfie Hakim, di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Selasa (18/12).
Eddy mengajukan praperadilan tersebut bersama tersangka lainnya. Yakni, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.
Baca juga: KPK Pastikan bakal Tahan Eks Wamenkumham demi Keadilan
Selain itu, kubu Eddy juga meminta hakim tunggal Estiono mengabulkan semua permohonan. Termasuk, menyatakan termohon, dalam hal ini KPK, menetapkan tersangka tanpa prosedur merupakan cacat yuridis. Surat perintah penyidikan KPK terhadap kasus Eddy juga diminta dinyatakan tidak sah. Seluruh rangkaian kasus turut diminta untuk disetop.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan," ujar Luthfie.
Rangkaian pemblokiran rekening, larangan berpergian ke luar negeri, penggeledahan, dan penyitaan juga diminta dicabut. Pemulihan nama terhadap Eddy juga masuk ke petitum.
Baca juga: KPK Pastikan bakal Tahan Eks Wamenkumham demi Keadilan
"Memulihkan segala hak hukum para pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh termohon," ucap Luthfie.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Mereka adalah Dirut PT CLM Helmut Hermawan, Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Uang sebagai upeti urusan sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan. (Z-11)
Terkini Lainnya
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
Pengusutan Perkara Lain Firli Bahuri Dianggap Upaya Penundaan Kasus yang Berjalan
Kasus Korupsi Rp3,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka
Dua Mantan Pejabat Bank NTT jadi Tersangka Kasus Perbankan
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
KPK Masih Pelajari Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham
KPK: Ada Gugatan Perdata dan Pidana terkait Kasus Eddy Hiariej
KPK Bantah Lindungi Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Lawan Eks Wamenkumham, KPK Susun Strategi agar tidak Kalah Lagi
Perkembangan Kasus Eks Wamenkumham Jalan di Tempat
KPK Diminta Tidak Melempem Setelah Kalah dalam Praperadilan Kasus Eddy Hiariej
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap