visitaaponce.com

7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Dilimpahkan ke Kejagung Besok

7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Dilimpahkan ke Kejagung Besok
Ilustrasi(Antara)

Bareskrim Polri melimpahkan tujuh tersangka yang merupakan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (8/3). Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Iya, sudah P-21. Selanjutnya, Jumat ini kita limpahkan ke Kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (7/3).

Meski telah menjadi tersangka, ketujuh tersangka tidak ditahan. Djuhandhani berasalan mereka bersikap kooperatif.

Baca juga : 7 PPLN Kuala Lumpur yang Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu Lakukan Lobi-lobi dengan Parpol

"Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka kooperatif dalam pemanggilan dan saat pemeriksaan," tuturnya.

Penelitian berkas perkara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terbilang cepat. Pasalnya, berkas perkara ketujuh tersangka bary dilimpahkan penyidik ke Kejagung pada Senin (4/3) pekan ini.

Untuk diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan tujuh PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

Penyidik menemukan para tersangka terlibat atas dugaan penambahan jumlah pemilih. Berdasarkan fakta yang ditemukan polisi, ketujuh PPLN itu terlibat lobi-lobi soal jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu dengan partai politik.

"Daftar pemilih tetap dan data pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," jelas Djuhandhani. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat