7 Anggota Panwaslih Kuala Lumpur Divonis Bersalah
![7 Anggota Panwaslih Kuala Lumpur Divonis Bersalah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/1aac43b78099323327450d1ebc48accf.jpeg)
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat rampung membacakan vonis kasus pemalsuan data pemilih di Kuala Lumpur untuk Pemilu 2024. Sebanyak tujuh anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) divonis bersalah dan divonis penjara selama empat bulan.
“Pidana masing-masing-masing selama empat bulan (penjara),” kata Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (21/3).
Sebanyak tujuh anggota PPLN itu yakni Umar Faruk, Tita Octavia Cahya, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil, dan Masduki. Hukuman penjara itu tidak perlu dijalani karena di bawah setahun.
Baca juga : KPU Optimistis PSU di Kuala Lumpur Berjalan Lancar
“Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan hal lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir,” ujar Buyung.
Majelis juga memberikan pidana denda kepada mereka semua. Masing-masing-masing harus membayar Rp5 juta dalam waktu setahun setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing masing selama dua bulan," ucap Buyung.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta mereka dihukum penjara selama enam bulan. Hanya Masduki yang diminta menjalani hukuman kurungan itu.
Dalam kasus ini, para terdakwa kedapatan memalsukan data dan daftar pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka juga memindahkan daftar pemilih di tempat pemungutan suara ke mode kotak suara keliling dan pos dengan alamat yang tidak jelas. (Z-8)
Terkini Lainnya
DKPP belum Jadwalkan Sidang Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU RI
15 Pegiat Surati DKPP, Ingatkan Sanksi Maksimal ke Pelaku Kekerasan Seksual
LBH APIK: Ketua KPU Diduga Kuat Salah Gunakan Wewenang
DKPP Berikan Sinyal Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU?
Ini Pembelaan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Soal Dugaan Asusila terhadap PPLN Den Haag
Ketua Bawaslu Ahmad Bagja Bantah tidak Miliki Keberanian
Universitas Terbuka Gandeng HELP University Malaysia sebagai Mitra
Muhibah Budaya Jalur Rempah akan Singgah di Melaka
Indeks Pariwisata Indonesia Meningkat, Jokowi: Tapi Kalah dengan Malaysia
KTT Malaysia-Tiongkok 2024 Diklaim Beri Manfaat bagi Bisnis Indonesia
Surya Paloh dan Prananda Salurkan Hewan Kurban untuk PMI di Malaysia
Tutorial Pakai Hijab Pashmina Malaysia yang Simple dan Stylish
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap