visitaaponce.com

Ini Pembelaan Ketua KPU RI Hasyim Asyari Soal Dugaan Asusila terhadap PPLN Den Haag

Ini Pembelaan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Soal Dugaan Asusila terhadap PPLN Den Haag
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari(Dok. MI)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari akhirnya buka suara terkait dugaan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

“Yang ingin saya sampaikan begini bahwa ketika melaporkan saya ke DKPP kemudian kuasa hukumnya itu menyampaikan dalam pandangan saya ya yang disampaikan ke publik itu adalah menjadi bagian dari pokok pokok aduan,” ujar Hasyim, di Jakarta, Rabu (22/5).

“Saya terus terang saja merasa dirugikan. Karena apa, hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP artinya persidangannya belum ada,” tambahnya.

Baca juga : Akhir Mei, DKPP Sidangkan Dugaan Kasus Asusila Ketua KPU

Hasyim mengaku dirugikan karena merasa seolah-olah dirinya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan atau jadi pokok perkara tersebut.

Intinya, Hasyim membantah semua tuduhan yang diadukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya.

“Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Jadi ada poin-poin atau ada sekian banyak pokok-pokok persoalan yang dituduhkan kepada saya semuanya saya bantah. Bukan karena sekadar saya mau membantah karena memang faktanya tidak demikian,” paparnya.

Baca juga : DKPP Belum Jadwalkan Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU

“Tapi sekali lg saya tidak ingin masuk kepada pokok perkara. Karena apa? Sidang ini statusnya adalah sidang tertutup,” tandasnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024) pukul 09.00 WIB.

Baca juga : Kuasa Hukum Ungkap Metode Ketua KPU Dekati Korban

Perkara ini diadukan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat