visitaaponce.com

Polri Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Masuk DPO Berdalih Tak Tahu Jadi Tersangka

Polri: Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Masuk DPO Berdalih Tak Tahu Jadi Tersangka
Petugas menuntaskan rekap hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.(Dok. MI/Susanto)

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Masduki Khamdam Muchammad (MKM) setelah menyerahkan diri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan tadi pagi pukul 09.50 WIB. Mantan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia itu berdalih tak tahu ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya alasan dia (tidak tahu kalau ditetapkan sebagai tersangka)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu, 13 Maret 2024.

Penyidik dipastikan tidak asal dalam menetapkan seseorang sebagai daftar pencarian orang (DPO). Djuhandani menekankan tersangka Masduki menghilang sejak Polri dan Bawaslu melakukan penyelidikan.

Baca juga : Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Buron Menyerahkan Diri

"Yang jelas yang bersangkutan menghilang sejak kita dengan Bawaslu melakukan klarifikasi pemeriksaan saksi-saksi di Kuala Lumpur," ungkap jenderal bintang satu itu.

Djuhandani mengatakan tersangka menyerahkan diri didampingi kuasa hukumnya, Akbar Hidayatullah tadi pagi di ruang Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri. Tersangka mengaku pindah alamat sejak setahun yang lalu.

Alamat lamanya yakni Jl. Rawa Sakti Barat LR.IX NO. 30 B, RT/RW: 0/0, Kel. Jeulingke, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam. Sedangkan, alamat saat ini ialah Jalan TGK Hanafiah LR. Lampoh Ujong No. 6, RT/RW: 0/0, Kel. Gampong Baro, Kec. Meuraxa, Kota Bandw Aceh, Nanggroe Aceh Darusallam.

Baca juga : 1 dari 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur masih Buron

"Yang bersangkutan semenjak permasalahan Pantarlih telah meninggalkan Kuala Lumpur sejak bulan Mei 2023 dan telah diganti oleh saudara Kholis posisinya di PPLN Kuala Lumpur," ungkap Djuhandani.

Djuhandani menyebut tersangka juga mengaku tidak pernah mendapatkan informasi dan berita dari Kuala Lumpur terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Bahkan, penetapan tersangka dirinya diketahui dari media sosial (medsos).

"Yang bersangkutan mengetahui dirinya menjadi tersangka dari pemberitaan media sosial dan kemudian menghubungi penyidik Bareskrim Polri," tutur Djuhandani.

Baca juga : 7 PPLN Kuala Lumpur yang Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu Lakukan Lobi-lobi dengan Parpol

Setelah menyerahkan diri, penyidik membuatkan berita acara penyerahan diri, pemeriksaan kesehatan serta pengambilan foto dan sidik jari. Kemudian, diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Untuk diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan tujuh PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Enam tersangka lainnya telah diserahkan ke JPU dan tengah menjalani persidangan di PN Jakpus.

Keenam tersangka ialah UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS selaku anggota PPLN Kuala Lumpur, APR selaku anggota PPLN Kuala Lumpur, A. KH selaku anggota PPLN Kuala Lumpur). Kemudian, TOCR selalu anggota PPLN Kuala Lumpur, dan DS selaku anggota PPLN Kuala Lumpur.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu, 28 Februari 2024.

Penyidik menemukan para tersangka terlibat atas dugaan penambahan jumlah pemilih. Berdasarkan fakta yang ditemukan polisi, ketujuh PPLN itu terlibat lobi-lobi soal daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan presiden (Pilpres) dengan partai politik (parpol) di Indonesia.



(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat