1 dari 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur masih Buron
![1 dari 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur masih Buron](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/aaf867c569b5677bb698f3b15013bfd2.jpg)
Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Satu tersangka di antara mereka saat ini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Betul, satu tersangka DPO," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Jumat (8/3).
Tersangka yang masih buron berinisial MKM. Djuhandhani memastikan proses peradilan tidak akan terganggu meski ada satu tersangka yang belum ditemukan.
Baca juga : 7 PPLN Kuala Lumpur yang Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu Lakukan Lobi-lobi dengan Parpol
"DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (in absentia)," ujar Djuhandhani.
Enam tersangka lainnya adalah UF yang merupakan Ketua PPLN Kuala Lumpur, kemudian PS, APR, AKH, TOCR, dan DS yang merupakan anggota PPLN Kuala Lumpur. Keenam tersangka itu tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan.
Untuk diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan tujuh PPLN Kuala Lumpur ini sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia pada 28 Februari 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
Baca juga : 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Dilimpahkan ke Kejagung Besok
Penyidik menemukan para tersangka terlibat atas dugaan penambahan jumlah pemilih. Berdasarkan fakta yang ditemukan polisi, ketujuh PPLN itu terlibat lobi-lobi soal daftar pemilih tetap (DPT) pemiliha presiden (Pilpres) dengan partai politik (parpol) di Indonesia.
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," jelas Djuhandani.
Djuhandhani menyebut enam tersangka di antaranya diduga melakukan tindak pidana pemilu berupa sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih. (Z-11)
Terkini Lainnya
Perdana, Kapal Pesiar Internasional Ini Berlabuh di Tanjung Priok
Urban Elegan Indonesia di Panggung Malaysia
Pesta Ulang Tahun Kucing Bernama Money di Louis Vuitton Picu Rasa Iri Netizen
Suami Tembak Istri di Bandara Kuala Lumpur Malaysia, Satu Bodyguard Terluka
7 Anggota Panwaslih Kuala Lumpur Divonis Bersalah
Polri: Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Masuk DPO Berdalih Tak Tahu Jadi Tersangka
Pemerintah Melaka Lakukan Kajian Penguatan Hubungan Malaysia-Indonesia
Malaysia Gabung Indonesia Jaga Perdamaian di Palestina
Universitas Terbuka Gandeng HELP University Malaysia sebagai Mitra
Muhibah Budaya Jalur Rempah akan Singgah di Melaka
Indeks Pariwisata Indonesia Meningkat, Jokowi: Tapi Kalah dengan Malaysia
KTT Malaysia-Tiongkok 2024 Diklaim Beri Manfaat bagi Bisnis Indonesia
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap