visitaaponce.com

1 dari 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur masih Buron

1 dari 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur masih Buron
Ilustrasi(Medcom)

Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Satu tersangka di antara mereka saat ini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Betul, satu tersangka DPO," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Jumat (8/3).

Tersangka yang masih buron berinisial MKM. Djuhandhani memastikan proses peradilan tidak akan terganggu meski ada satu tersangka yang belum ditemukan.

Baca juga : 7 PPLN Kuala Lumpur yang Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu Lakukan Lobi-lobi dengan Parpol

"DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (in absentia)," ujar Djuhandhani.

Enam tersangka lainnya adalah UF yang merupakan Ketua PPLN Kuala Lumpur, kemudian PS, APR, AKH, TOCR, dan DS yang merupakan anggota PPLN Kuala Lumpur. Keenam tersangka itu tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan.

Untuk diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan tujuh PPLN Kuala Lumpur ini sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia pada 28 Februari 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

Baca juga : 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Dilimpahkan ke Kejagung Besok

Penyidik menemukan para tersangka terlibat atas dugaan penambahan jumlah pemilih. Berdasarkan fakta yang ditemukan polisi, ketujuh PPLN itu terlibat lobi-lobi soal daftar pemilih tetap (DPT) pemiliha presiden (Pilpres) dengan partai politik (parpol) di Indonesia.

"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," jelas Djuhandani.

Djuhandhani menyebut enam tersangka di antaranya diduga melakukan tindak pidana pemilu berupa sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat