visitaaponce.com

Kades Berurusan dengan Bawaslu dan Gakkumdu Usai Kampanyekan Prabowo-Gibran

Kades Berurusan dengan Bawaslu dan Gakkumdu Usai Kampanyekan Prabowo-Gibran
Kades di Desa Kabupaten Flores Timur terpaksa berurusan dengan Bawaslu dan Gakkumdu karena kedapatan tidak netral(MI / Fransiskus Gerardus Molo)

SEORANG Kepala Desa di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, pelaku diduga mendukung Paslon Presiden Prabowo Gibran pada masa kampanye di 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Tim Gakkumdu menetapkan seorang oknum Kepala Desa sebagai tersangka dugaan Pelanggaran Pemilu yang dengan sengaja yang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490 jo Pasal 282 UU NO 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

ADT yang merupakan Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, diduga melanggar prinsip netralitas karena turut mengampanyekan Paslon Presiden dan wakil presiden di laman Facebook Desa Tuakepa pada masa kampanye Pemilu 2024.

Baca juga : Kades Dukung Prabowo-Gibran Dituntut 5 Bulan Penjara, Denda Rp5 Juta

Tim penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Flores Timur telah melakukan kegiatan pelimpahan Tersangka dan Barang bukti  Berkas Perkara Tahap II di Posko Pemilu Kantor  Kejaksaan Negeri Flores Timur.

Meskipun berstatus tersangka, ADT tidak ditahan dan langsung meninggalkan kantor Kejaksaan negeri Larantuka setelah menjalani pemeriksaan selama satu jam lebih.

Sebelumnya tersangka dilaporkan di Bawaslu setempat, karena ADT  diketahui membagikan obrolan di Facebook bertuliskan, "Prabowo-Gibran menang dengan skenario apapun. Kemudian Paslon 01 dan 03 sudah menyerah dan Prabowo siap dilantik." Obrolan itu menyinggung pula kekuasaan Presiden Joko Widodo

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Larantuka, I Nyoman Sukrawan mengatakan Terhadap Tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 490 UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengatur Pidana Penjara paling lama 1 Tahun dan Denda paling banyak Rp.12.000.000,- (dua bebas juta rupiah), "tegasnya kepada*Media Indonesia* Kamis, (7/3).

Ia menambahkan selanjutnya Proses perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Larantuka paling lambat 8 Maret 2024, sebagaimana ketentuan UU No.7 Tahun 2017 tata cara Persidangan perkara Pemilu dilaksanakan selama 7 hari kerja dan sudah diputus oleh Hakim. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat