Kades Berurusan dengan Bawaslu dan Gakkumdu Usai Kampanyekan Prabowo-Gibran
SEORANG Kepala Desa di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, pelaku diduga mendukung Paslon Presiden Prabowo Gibran pada masa kampanye di 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Tim Gakkumdu menetapkan seorang oknum Kepala Desa sebagai tersangka dugaan Pelanggaran Pemilu yang dengan sengaja yang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490 jo Pasal 282 UU NO 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
ADT yang merupakan Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, diduga melanggar prinsip netralitas karena turut mengampanyekan Paslon Presiden dan wakil presiden di laman Facebook Desa Tuakepa pada masa kampanye Pemilu 2024.
Baca juga : Kades Dukung Prabowo-Gibran Dituntut 5 Bulan Penjara, Denda Rp5 Juta
Tim penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Flores Timur telah melakukan kegiatan pelimpahan Tersangka dan Barang bukti Berkas Perkara Tahap II di Posko Pemilu Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Meskipun berstatus tersangka, ADT tidak ditahan dan langsung meninggalkan kantor Kejaksaan negeri Larantuka setelah menjalani pemeriksaan selama satu jam lebih.
Sebelumnya tersangka dilaporkan di Bawaslu setempat, karena ADT diketahui membagikan obrolan di Facebook bertuliskan, "Prabowo-Gibran menang dengan skenario apapun. Kemudian Paslon 01 dan 03 sudah menyerah dan Prabowo siap dilantik." Obrolan itu menyinggung pula kekuasaan Presiden Joko Widodo
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Larantuka, I Nyoman Sukrawan mengatakan Terhadap Tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 490 UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengatur Pidana Penjara paling lama 1 Tahun dan Denda paling banyak Rp.12.000.000,- (dua bebas juta rupiah), "tegasnya kepada*Media Indonesia* Kamis, (7/3).
Ia menambahkan selanjutnya Proses perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Larantuka paling lambat 8 Maret 2024, sebagaimana ketentuan UU No.7 Tahun 2017 tata cara Persidangan perkara Pemilu dilaksanakan selama 7 hari kerja dan sudah diputus oleh Hakim. (Z-8)
Terkini Lainnya
Pemkab Cianjur Tuntaskan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Dana Desa untuk Judi Online, Kades di Brebes Ditahan
Bawaslu Surati Mendagri soal Kepala Daerah Berpihak Jelang Pilkada 2024
Bawaslu belum Dapat Tangani Kades Berpihak Terkait Pilkada 2024
Pemberhentian Kades yang Coblosi Surat Suara Pileg di Cianjur belum Diproses
Bupati Manggarai Barat Perpanjang Masa Jabatan 59 Kepala Desa Jadi 8 Tahun
HUT Bhayangkara, Presiden Minta Polri Sukseskan Pilkada dan Jaga Netralitas
ASN tak Netral saat Pilkada Dapat Diturunkan Pangkatnya
Sanksi ASN Pelanggar Netralitas saat Pilkada Harus Lebih Progresif
Bawaslu Perlu Atur Spesifik Netralitas ASN saat Pilkada 2024
Pj Gubernur Jawa Barat Ingatkan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap