Cair Presiden Jokowi sudah Terbitkan PP Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN
![Cair! Presiden Jokowi sudah Terbitkan PP Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/ed5091b8edd0cb59948f8b3c4c743c70.jpg)
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, dan Penerima Pensiun Tahun 2024.
Dalam PP itu disebutkan bahwa penerima THR dan gaji ketiga belas adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pensiunan aparatur negara, penerima pensiun atau ahli waris yang sah dari aparatur negara atau pensiunan, penerima tunjangan atau warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disebutkan pula, THR dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 PP tersebut menyebutkan THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya. Besaran THR yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024.
Adapun, untuk gaji ke-13, Pasal 12 PP menegaskan dibayarkan paling cepat pada Juni 2024. Adapun besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024. (Z-11)
Terkini Lainnya
ASN Jakarta Diduga Terlibat dalam Judi Online, Heru Budi Bersiap Ajukan Namanya
Heru Budi Lacak Daftar Nama ASN Jakarta yang Main Judi Online
Pemkot Bandung Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN Terlibat Judi Online
Jabar Jadi Provinsi dengan Pemain Judi Online Tertinggi, Pemprov: Belum Ada ASN yang Terjerat
Aparatur Sipil Negara Harus Jadi Contoh Tertib Pajak
Kemensos Bantah Adanya Pejabat Eselon I Kementerian yang Terima Bansos
Kabar Gembira! Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Regulasi Terkait THR dan Gaji ke-13
Pemerintah Alokasikan Rp99,5 Triliun untuk THR dan Gaji 13 ASN
Akhirnya! Gaji ke 13 PNS Cair Juni, Ini Besarannya
Ikappi: Daya Beli Turun, THR Harus Cepat Disebar
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap