visitaaponce.com

Pemerintah Alokasikan Rp99,5 Triliun untuk THR dan Gaji 13 ASN

Pemerintah Alokasikan Rp99,5 Triliun untuk THR dan Gaji 13 ASN
Menteri Keuangan Sri Mulyani.(Dok. AFP/Tumbelaka)

TOTAL alokasi dana untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2024 mencapai Rp99,5 triliun. Uang yang nantinya masuk ke dalam kantong Aparatur Sipil Negara (ASN) itu diharapkan memberi dampak pada perekonomian dalam negeri.

"Ini yang kita harapkan akan meningkatkan daya beli. Saya harap ASN kalau menggunakan dan belanja itu untuk produk dalam negeri, mendorong ekonomi lokal. Supaya ini bermanfaat," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (15/3).

Secara rinci, alokasi dana pembayaran THR untuk ASN pusat termasuk tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen mencapai Rp48,7 triliun. Itu terdiri dari pembayaran THR untuk pejabat negara, ASN, TNI, Polri sebesar Rp18 triliun dan pensiunan sebesar Rp11,64 triliun.

Baca juga : Menkeu Sri Mulyani Laporkan Pencairan Gaji ke-13 pada Presiden

Kemudian THR untuk aparatur daerah senilai Rp16,37 triliun, tunjangan profesi guru ASN daerah Rp2,3 triliun, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah senilai Rp0,04 triliun. "Jadi total keseluruhan THR pusat-daerah menjadi Rp48,7 triliun yang akan dibayarkan mulai dua minggu ke depan," kata Sri Mulyani.

Pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Total nilai THR tahun ini mengalami kenaikan, hal itu menyusul kebijakan kenaikan upah ASN yang berlaku mulai Januari 2024 sebesar 8% dan kenaikan nilai pensiun sebesar 12%. Selain itu, komponen tunjangan kinerja pada pembayaran THR tahun ini juga diberikan penuh, alias 100%.

Baca juga : Efisiensi Anggaran Kemenkeu Capai Rp2,12 Triliun

Pemberian tunjangan kinerja 100% dalam pembayaran THR dilakukan karena kondisi ekonomi dinilai telah membaik dan APBN dirasa cukup sehat untuk melakukan hal itu. Pembayaran THR paling cepat dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sejalan dengan pembayaran THR, pemerintah juga memastikan akan membayarkan secara penuh gaji ke-13 bagi ASN pusat maupun daerah, termasuk guru. Pemberian gaji ke-13 itu dilakukan mulai Juni 2024.

Adapun total dana yang dikeluarkan untuk pemberian gaji ke-13 itu ialah sebesar Rp50,8 triliun. Itu terdiri dari Rp18 triliun untuk Pejabat Negara, ASN, TNI, Polri pusat. Kemudian uang pensiunan sebesar Rp11,7 triliun.

Baca juga : Menkeu: Pencairan THR Lebaran Capai Rp11,47 Triliun

Sementara gaji ke-13 untuk ASN daerah sebesar Rp18,06 triliun, tunjangan profesi guru ASN daerah Rp2,4 triliun, tambahan penghasilan guru ASN daerah Rp0,05 triliun. "Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2024 dan apabila belum selesai pada Juni, juga bisa dibayarkan sesudah Juni," terang Sri Mulyani.

ASN Daerah Diatur Pemda

Di kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi pemda dilakukan dengan melihat dan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing.

Peraturan teknis mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 juga cukup didasari pada peraturan kepala daerah (Perkada). Tito meminta agar pemda tak perlu repot-repot meminta fasilitasi dari Kemendagri karena pembayaran juga ditekankan untuk disesuaikan dengan kapasitas fiskal.

Baca juga : Catat! Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023

"Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya dengan menggunakan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2024 sebagai penentu kepastian," kata Tito.

"Pembayaran gaji ke-13 paling cepat Juni 2024. Kalau belum bisa dibayar, maka gaji ke-13 dapat dibayar setelah Juni 2024 dengan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024," tuturnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat