visitaaponce.com

Pengamat Tidak Ada Jaminan Koalisi Pilpres akan Bertahan saat Pilkada

Pengamat : Tidak Ada Jaminan Koalisi Pilpres akan Bertahan saat Pilkada
Direktur Eksekutif IPO Dedi Kurnia Syah mengatakan tidak ada jaminan koalisi pilpres 2024 bertahan di Pilkada.(Dok.Pribadi)

KONFIGURASI koalisi partai-partai politik menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 diyakni dapat berubah. Meskipun ada wacana Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan membuat koalisi permanen.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan tidak ada jaminan koalisi pemilihan presiden (pilpres) 2024 bertahan hingga ke Pilkada. Dedi menjelaskan sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan partai-partai politik.

"Pertama, kondisi partai di daerah sehingga perubahan sangat mungkin terjadi di daerah," ujar Dedi ketika dihubungi, Minggu (17/3).

Baca juga : Koalisi Partai Diyakini Lebih Cair saat Pilkada

Ia menjelaskan meskipun saat pilpres partai-partai politik ada dalam koalisi berbeda, tetapi bisa bersatu di daerah. Ia mencontohkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkesan tidak bisa disatukan, tetapi dalam kondisi tertentu ada kandidat Pilkada yang diusung PDIP bersama PKS.

"Ini lumrah terjadi," imbuhnya.

Kedua, sambung Dedi, tidak ada sistem politik Indonesia yang mengharuskan kesamaan koalisi nasional dengan daerah. Bahkan, ujarnya, koalisi hanya sebagai syarat pengusungan, bukan syarat mengikuti kontestasi.

Baca juga : Pengamat: Ada Potensi Koalisi Pilpres Berlanjut di Pilkada Serentak

"Situasi ini memungkinkan tiap parpol di daerah punya hubungan khusus," terang Dedi.

Terakhir, ia menjelaskan parpol nantinya akan melihat ketokohan calon yang akan diusung dalam pilkada. Sosok atau ketokohan, dianggap salah satu faktor yang menjadi pertimbangan parpol ketika memberikan dukungan.

"Tokoh biasanya punya daya tarik untuk mengumpulkan parpol," tukasnya.

Pilkada 2024 akan digelar November 2024. Adapun pengumuman hasil pemilu 2024 akan diumumkan pada 20 Maret 2024. Saat ini rekapitulasi pemilu masih dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).  (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat